DJP Sebut Pemungutan Pajak via Marketplace Dorong UMKM Lebih Tertib dan Setara

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa penunjukan e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bertujuan untuk menciptakan perlakuan pajak yang setara bagi seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM digital.
Seperti yang diketahui bersama, PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 14 Juli 2025 menjadi landasan hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa PMK tersebut mengatur mekanisme pemungutan PPh oleh marketplace berdasarkan invoice transaksi yang dilakukan merchant.
Baca Juga: Perkuat Sistem Pajak Digital, DJP Minta Tambahan Anggaran Rp1,79 Triliun
"Marketplace juga diwajibkan menyampaikan informasi kepada DJP. Harapannya, masyarakat, terutama pelaku UMKM, bisa lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakannya dan ikut mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan," tutur Rosmauli.
Kebijakan ini, lanjutnya, tidak hanya menyederhanakan proses administrasi perpajakan, tetapi juga mendorong pelaku UMKM untuk bertransformasi ke dalam sistem formal yang lebih tertib dan akuntabel.
"Oleh sebab itu, melalui kerja sama dengan marketplace, pemerintah ingin memastikan bahwa pajak dari sektor digital dapat dipungut secara efisien tanpa membebani pelaku usaha kecil," paparnya.
Baca Juga: Tantangan dan Harapan Baru bagi DJP di Tahun Anggaran 2025
Langkah ini dinilai penting untuk memperluas basis pajak nasional sekaligus mendorong pertumbuhan sektor digital yang inklusif dan transparan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








