DJP Sebut Pemungutan Pajak via Marketplace Dorong UMKM Lebih Tertib dan Setara

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa penunjukan e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bertujuan untuk menciptakan perlakuan pajak yang setara bagi seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM digital.
Seperti yang diketahui bersama, PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 14 Juli 2025 menjadi landasan hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa PMK tersebut mengatur mekanisme pemungutan PPh oleh marketplace berdasarkan invoice transaksi yang dilakukan merchant.
Baca Juga: Perkuat Sistem Pajak Digital, DJP Minta Tambahan Anggaran Rp1,79 Triliun
"Marketplace juga diwajibkan menyampaikan informasi kepada DJP. Harapannya, masyarakat, terutama pelaku UMKM, bisa lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakannya dan ikut mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan," tutur Rosmauli.
Kebijakan ini, lanjutnya, tidak hanya menyederhanakan proses administrasi perpajakan, tetapi juga mendorong pelaku UMKM untuk bertransformasi ke dalam sistem formal yang lebih tertib dan akuntabel.
"Oleh sebab itu, melalui kerja sama dengan marketplace, pemerintah ingin memastikan bahwa pajak dari sektor digital dapat dipungut secara efisien tanpa membebani pelaku usaha kecil," paparnya.
Baca Juga: Tantangan dan Harapan Baru bagi DJP di Tahun Anggaran 2025
Langkah ini dinilai penting untuk memperluas basis pajak nasional sekaligus mendorong pertumbuhan sektor digital yang inklusif dan transparan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










