Akurat

Menteri Maman Ajak Akademisi Kawal Transformasi UMKM Naik Kelas

Demi Ermansyah | 16 Juni 2025, 10:50 WIB
Menteri Maman Ajak Akademisi Kawal Transformasi UMKM Naik Kelas

AKURAT.CO Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengajak para akademisi dan komunitas intelektual untuk terlibat aktif dalam mengawal transformasi UMKM di Indonesia.

Ajakan tersebut disampaikan dalam seminar bertema “UMKM Naik Kelas” yang digelar oleh Ikatan Alumni Doktor Akuntansi (Ikadokansi) FEB Universitas Trisakti.

Dalam forum tersebut, Maman menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk membangun ekosistem UMKM yang inklusif dan berkelanjutan.

“Saya bukan Superman. Saya butuh dukungan dari para pejuang intelektual seperti Bapak dan Ibu sekalian. Hanya dengan kerja kolektif, transformasi UMKM bisa terjadi,” ujar Maman.

Baca Juga: UMKM Kuasai 75% Pasar Peralatan Outdoor, Menteri Maman Optimis Mampu Tembus Pasar Global

Ia juga menyoroti peran strategis para doktor di bidang ekonomi dan akuntansi dalam merumuskan arah kebijakan yang berbasis bukti dan data, terutama dalam memperkuat rasio kewirausahaan nasional dan mendorong transisi dari usaha mikro ke skala kecil dan menengah.

Kementerian UMKM saat ini memiliki dua mandat besar yakni meningkatkan rasio kewirausahaan nasional menjadi 3,1% pada 2025 dan memperbesar proporsi usaha kecil dan menengah dari total pelaku UMKM yang saat ini masih didominasi usaha mikro.

Dengan dukungan sistem digital SAPA UMKM, pemerintah menargetkan pembinaan yang lebih terstruktur dan tepat sasaran.

Baca Juga: GoTo Apresiasi 40.000 Mitra Juara Gojek & GoPay, Dorong Inklusi dan UMKM

Namun, Maman mengakui bahwa keberhasilan sistem ini juga bergantung pada partisipasi aktif kalangan intelektual dalam mengawal implementasinya di lapangan.

“Tanpa pengawasan akademisi dan dukungan dari komunitas ilmiah, regulasi yang ada akan sulit untuk diwujudkan secara efektif,” tambahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.