Regulasi Koperasi Dikecam, Pemerintah Dinilai Abaikan Peran Sebagai Regulator

AKURAT.CO Pemerintah diminta tidak mencampuri pembentukan koperasi secara langsung dan lebih fokus pada perannya sebagai regulator.
Hal ini disampaikan Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, yang juga Direktur Cooperative Research Center (CRC) Institut Teknologi Keling Kumang.
Suroto menegaskan, peran ideal pemerintah adalah menciptakan regulasi dan lingkungan yang kondusif bagi koperasi untuk tumbuh secara mandiri. Namun, menurutnya, hal ini belum dijalankan secara optimal.
“Sampai hari ini, kita masih menggunakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang dinilai sangat buruk oleh pakar hukum koperasi internasional,” kata Suroto.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, setelah pembatalan UU No. 17 Tahun 2012 oleh Mahkamah Konstitusi, hingga kini belum ada UU baru yang lebih progresif dan relevan.
Baca Juga: Pembentukan Kopdes di Kaur Terkendala Jalan Rusak dan Tak Ada Listrik, Mendes Siap Cari Solusi
Bahkan, dalam banyak regulasi perekonomian dan kemasyarakatan, posisi koperasi masih dianggap subordinat.
“Diskriminasi masih terjadi dalam berbagai UU seperti UU BUMN, UU Rumah Sakit, hingga UU Penanaman Modal. Koperasi seringkali tidak diakui atau bahkan dieliminasi dari sistem,” ujarnya.
Situasi ini, menurut Suroto, semakin memperparah pemahaman masyarakat terhadap koperasi.
“Banyak yang salah kaprah, menganggap koperasi sebagai bagian dari perangkat pemerintah atau birokrasi desa, padahal koperasi adalah badan usaha milik anggota, bukan milik negara,” jelasnya.
Ia menekankan, bila pemerintah serius ingin mengembangkan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat, maka yang dibutuhkan adalah reformasi regulasi yang berpihak dan pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.
Baca Juga: Kemendagri: Kopdes Karamatwangi Siap Jadi Percontohan Nasional
“Alih-alih membentuk koperasi dari atas, seharusnya negara membangun infrastruktur hukum dan kebijakan yang adil dan nondiskriminatif,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








