Regulasi Rampung, 15 Ribu Kopdes Siap Beroperasi
Hefriday | 20 Agustus 2025, 16:01 WIB

AKURAT.CO Pemerintah memastikan seluruh regulasi pendukung untuk mempercepat operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) telah rampung.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan, penyusunan aturan lintas kementerian dilakukan secara maraton demi memastikan target 15 ribu koperasi siap beroperasi pada Agustus 2025.
“Seluruh aturan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK), aturan turunannya, hingga model bisnis sudah selesai. Permendes juga sudah disahkan,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan RI, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Zulhas menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan sistem pelatihan bagi calon pengelola KDMP. Sementara Kementerian PANRB mendukung dengan menyiapkan regulasi teknis penugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk ditempatkan di koperasi desa.
“Tenaga kerja yang akan membantu koperasi berasal dari PPPK daerah, 2–3 orang di setiap unit, dan mereka merupakan warga asli desa atau kecamatan tersebut,” jelasnya.
Pemerintah menargetkan 15 ribu KDMP dari total 80 ribu yang direncanakan dapat beroperasi mulai Agustus ini. Menurut Zulhas, kehadiran koperasi tersebut akan menjadi tulang punggung ekonomi desa sekaligus infrastruktur distribusi pangan nasional.
“Oleh karena itu, kami sudah membuat agenda agar bulan ini lebih kurang 15 ribu koperasi sudah bisa menjalankan operasional,” ujarnya.
KDMP nantinya akan berfungsi ganda, tidak hanya sebagai lembaga koperasi biasa, tetapi juga menjadi infrastruktur pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial, menggelar operasi pasar, hingga memotong rantai distribusi pangan yang selama ini dikuasai tengkulak.
“Koperasi ini juga akan berperan sebagai offtaker hasil pertanian, seperti gabah dan jagung,” tambah Zulhas.
Lebih lanjut, Zulhas menilai kehadiran KDMP sangat penting untuk mengurangi ketergantungan masyarakat desa terhadap praktik pinjaman berbunga tinggi dari rentenir. Melalui sistem koperasi, warga desa diharapkan memiliki akses permodalan dan pemasaran hasil pertanian dengan biaya lebih murah dan mekanisme yang transparan.
“KDMP akan menjadi instrumen strategis untuk menghadirkan ekonomi yang lebih berkeadilan di desa,” tegasnya.
Zulhas menekankan, percepatan ini tidak mungkin terwujud tanpa koordinasi erat antar kementerian dan lembaga. Ia mengapresiasi kerja cepat Kemnaker, PANRB, Kemendes, hingga Kementerian Keuangan yang bergerak serentak menyelesaikan aturan turunan.
“Seluruh persiapan dilakukan dengan maraton agar bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp83 triliun untuk mendukung pembiayaan KDMP pada 2026. Selain itu, dana desa yang dialokasikan mencapai Rp60 triliun, sebagian di antaranya juga diarahkan untuk memperkuat peran koperasi sebagai basis ekonomi desa.
Dengan operasionalisasi KDMP, pemerintah berharap rantai pasok pangan menjadi lebih efisien. Koperasi desa akan menjadi mitra langsung petani sekaligus wadah untuk memastikan harga pangan di tingkat masyarakat lebih terjangkau.
“Dengan koperasi ini, petani punya pasar yang pasti, masyarakat mendapatkan harga yang wajar, dan negara lebih mudah menjaga stabilitas pangan,” tutur Zulhas.
Langkah percepatan KDMP diyakini menjadi bagian penting dari transformasi ekonomi kerakyatan yang dicanangkan pemerintah. Jika berjalan sesuai rencana, dalam beberapa tahun ke depan koperasi ini diharapkan mampu menekan ketimpangan ekonomi antara desa dan kota.
“Ini bukan hanya proyek pemerintah, tapi gerakan bersama untuk menghidupkan kembali semangat gotong royong ekonomi bangsa,” tukas Zulhas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










