Akurat

Muktamar ke-3, Ipemi Desak Pemerintah Lebih Pro kepada UMKM Perempuan

Arief Rachman | 5 Mei 2025, 18:40 WIB
Muktamar ke-3, Ipemi Desak Pemerintah Lebih Pro kepada UMKM Perempuan

AKURAT.CO Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (Ipemi) baru saja menggelar Muktamar ke-3 dengan mengusung tema “Transformasi dan Inovasi UMKM di Era Ekonomi Kreatif Meningkatkan Daya Saing Global Menuju Indonesia Emas".

Acara ini berlangsung pada 4–6 Mei 2025 di Royal Kuningan Hotel, Jakarta.

Dalam muktamar ini, Ipemi menyuarakan empat harapan kepada pemerintah agar lebih berpihak kepada pelaku UMKM perempuan.

Mereka menekankan pentingnya keberpihakan negara untuk mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan UMKM, terutama yang digerakkan oleh perempuan.

Tiga menteri hadir dalam rangkaian acara ini. Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar hadir dalam Malam Keakraban 10 Tahun Milad Ipemi pada Minggu (4/5/2025).

Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurahman membuka secara resmi Muktamar III pada Senin (5/5/2025), sementara Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya memberikan pembekalan kepada peserta muktamar.

Baca Juga: Pramono Anung Janji Perluas Daycare di Balai Kota, Siap Jadi Percontohan Nasional

“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran para menteri yang menunjukkan komitmennya untuk mendukung UMKM, khususnya UMKM perempuan," ujar Ketua Umum Ipemi, Ingrid Kansil, dalam sambutannya.

Ingrid menyatakan, melalui Muktamar III ini, Ipemi memperkuat komitmen untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada poin ketiga dan keempat yang menyoroti penguatan kewirausahaan dan pemberdayaan perempuan.

“Semoga kita semakin memperkokoh tekad untuk menciptakan program-program penguatan ekonomi yang sejalan dengan tema kita," lanjut Ingrid.

Ia menegaskan bahwa UMKM adalah tulang punggung perekonomian nasional. Dukungan penuh terhadap UMKM, kata Ingrid, akan menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Untuk itu, Ipemi meminta pemerintah agar memprioritaskan pengusaha muslimah dalam kebijakan ekonomi nasional, melalui empat langkah konkret:

1. Akses Permodalan

Pemerintah diharapkan mempermudah akses UMKM perempuan terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM), dengan persyaratan yang lebih fleksibel dan suku bunga rendah.

Baca Juga: Baleg: PRT Berhak Dapat Jaminan Keamanan dan Hak Kerja di Dalam Negeri

2. Pelatihan dan Pengembangan

Pelatihan yang diberikan harus relevan dengan kebutuhan UMKM perempuan, seperti manajemen keuangan, pemasaran digital, pengembangan produk, sertifikasi halal, SNI, serta layanan pendukung dari Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT).

3. Dukungan Pemasaran dan Digitalisasi

Pemerintah diharapkan memfasilitasi partisipasi UMKM perempuan dalam berbagai pameran dan festival, baik di tingkat nasional maupun internasional.

4. Regulasi dan Perlindungan Usaha

Pemerintah harus memastikan bahwa regulasi terkait UMKM bersifat adil, transparan, dan melindungi perempuan dari segala bentuk diskriminasi.

“Dengan dukungan tersebut, kami yakin UMKM perempuan akan semakin berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional," tegas Ingrid.

Menanggapi aspirasi tersebut, Menteri UMKM Maman Abdurahman menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung pengembangan UMKM.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris kelas 9 Halaman 39 Kurikulum Merdeka, Lengkap dengan Soalnya!

Ia mengungkapkan, Kementerian UMKM telah berkoordinasi dengan 46 lembaga penyalur modal dan menyiapkan ruang khusus di Smesco Indonesia untuk memasarkan produk-produk anggota Ipemi.

“Soal pelatihan dan pemasaran, kita sudah mulai jalan. Produk-produk Ipemi akan kita berikan ruang khusus di Smesco," ujar Maman.

Sementara itu, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mendorong pelaku UMKM untuk bertransformasi menghadapi era digitalisasi.

“Kita memasuki era baru. Ekonomi kreatif harus menjadi mesin pertumbuhan ekonomi nasional. Indonesia memiliki potensi besar yang harus dimanfaatkan," tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.