UU Minerba Bikin UMKM Tak Cuma Jadi Penonton
Demi Ermansyah | 20 Februari 2025, 23:44 WIB

AKURAT.CO Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) membuka peluang emas untuk menaikkan level bisnis mereka.
Dimana regulasi ini memungkinkan UMKM untuk ikut mengelola tambang, yang sebelumnya lebih banyak dikuasai oleh perusahaan besar.
Menurut Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan bahwa aturan ini merupakan momentum penting bagi UMKM untuk naik kelas dan menjadi pilar ekonomi yang lebih kuat di Indonesia.
“Spirit dari aturan baru ini adalah memberikan kesempatan kepada usaha kecil dan menengah untuk berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional," ujar Maman dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025).
Maman menekankan bahwa selama ini UMKM sering kali hanya dianggap sebagai sektor pendukung ekonomi. Namun, dengan adanya regulasi baru ini, UMKM punya kesempatan untuk terjun langsung ke industri besar seperti pertambangan.
Ia membandingkan dengan negara-negara seperti China, Korea Selatan, dan Jepang, di mana UMKM mampu menjadi tulang punggung ekonomi. Indonesia diharapkan bisa mengikuti jejak tersebut dengan memberikan akses lebih luas kepada UMKM.
Namun, kesempatan ini tentu harus diiringi dengan kesiapan dari para pelaku UMKM sendiri. Maman mengingatkan bahwa hanya UMKM yang memiliki modal, pengalaman, dan kesiapan dalam industri pertambangan yang bisa benar-benar sukses di sektor ini.
“Kita ingin UMKM bukan cuma jadi penonton, tapi benar-benar bisa berpartisipasi dan berkembang di sektor pertambangan,” tegasnya.
Agar UMKM bisa benar-benar memanfaatkan peluang ini, pemerintah mengupayakan kerja sama lintas kementerian. Kementerian UMKM bekerja sama dengan Kementerian ESDM dalam melakukan seleksi dan verifikasi bagi UMKM yang ingin mengelola tambang.
Menurut Maman, kerja sama ini bertujuan untuk memastikan bahwa UMKM yang masuk ke sektor pertambangan benar-benar memiliki kapasitas dan kesiapan yang dibutuhkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









