Menteri Maman Sebut UU Minerba Peluang Pengusaha Kecil Naik Kelas
Demi Ermansyah | 19 Februari 2025, 23:31 WIB

AKURAT.CO Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menilai Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) menjadi peluang besar bagi pengusaha kecil dan menengah untuk ikut serta dalam menopang perekonomian Indonesia.
Menurutnya, aturan ini memberikan ruang bagi UMKM untuk terlibat dalam sektor pertambangan melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Semangat dari aturan baru dalam UU Minerba ini adalah membuka kesempatan bagi usaha kecil dan menengah agar bisa naik kelas, ujar Maman di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Dirinya juga menambahkan bahwa pemerintah ingin menjadikan UMKM sebagai sektor andalan ekonomi nasional, seperti yang sudah diterapkan di China, Korea Selatan, Jepang, dan negara maju lainnya.
Menteri Maman juga mengungkapkan bahwa salah satu tantangan besar yang dihadapi kementeriannya adalah kurangnya konektivitas antara UMKM dan usaha besar.
“Hingga saat ini, belum ada hubungan yang kuat antara UMKM dan usaha besar. Ke depan, kami akan menetapkan prasyarat bagi UMKM yang mendapatkan IUP agar rantai pasok bisa terbentuk dengan baik,” jelasnya.
Selain itu, Maman menekankan bahwa UMKM harus dikembangkan dengan semangat kemitraan yang berbasis bisnis, bukan sekadar tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).
Menurutnya, pendekatan yang lebih tepat adalah Corporate Business Responsibility (CBR).
"Kalau UMKM hanya ditempatkan dalam perspektif sosial, mereka tidak akan bisa berkembang. Tapi kalau kita melihatnya sebagai tanggung jawab bisnis, maka UMKM bisa tumbuh dan berkembang,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa konsep ini berlandaskan ekonomi kapital, di mana ada keseimbangan antara keuntungan, risiko, dan profesionalisme.
“Saya mengajak semua pihak untuk melibatkan UMKM dalam kemitraan berbasis bisnis (B2B) yang profesional, agar mereka benar-benar bisa berkembang,” tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai









