Polemik Sertifikasi Halal UMKM, Begini Pengakuan Para Pengusaha Makanan dan Minuman

AKURAT.CO Sertifikasi Halal faktanya menjadi salah satu hal yang sangat penting bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia, apalagi bagi para pelaku usaha yang bergerak di sektor Makanan dan Minuman.
Di mana lewat sertifikasi halal ini, pengakuan kehalalan suatu produk dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama, berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
Pesca memiliki sertifikat halal, suatu produk dapat dinyatakan aman untuk dikonsumsi dan terbebas dari bahan haram.
Baca Juga: Dilema Sertifikasi Halal bagi UMKM, Sekjen Akumindo Sebut Biaya Jadi Kendala
Melihat hal tersebut, Fachrudin, salah satu pelaku usaha warteg di wilayah Ciledug menjelaskan bahwa sertifikasi halal sangat penting bagi usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Sebab menurut Fachrudin dengan adanya sertifikasi halal para konsumen lebih percaya bahwa makanan yang disajikan oleh dirinya higienis dan sudah sesuai dengan pemerintah.
"Tentu saja bagi saya sangatlah penting, sebab dengan adanya cap halal kan konsumen jadi lebih percaya kalau semua hidangan yang saya sajikan itu sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah, terjamin higienisnya dan juga terhindar dari hal-hal yang diharamkan. Apalagi kita saat ini hidup di negara yang mayoritas memeluk agama Islam, jadi sangat-sangat penting bagi saya," ucapnya saat diwawancarai Akurat.co, Minggu (5/5/2024).
Senada dengan Fachrudin, Karina, salah satu penjual minuman boba menyampaikan bahwa dengan adanya cap halal dari MUI konsumen yang membeli dagangannya merasa aman tanpa ada kekhawatiran hal-hal yang haram.
"Pernah waktu itu saya sedang berjualan, ada beberapa rombongan ibu-ibu bertanya kepada saya, 'Mba ini minumannya halal kan ya mbak?' Saya jawab saja, tentu saja bu ini sudah halal kok, sembari saya tunjukan di dinding ada stiker halal MUI," ucapnya.
Oleh karena itu menurut saya, lanjutnya, sertifikasi halal ini sangat membuat aman bagi para konsumen saya.
Berbeda dengan kedua penjual tersebut, Yono salah satu pedagang siomay dan batagor gerobakan di daerah Pamulang mengakui bahwa dirinya belum melakukan sertifikasi halal. Sebab dirinya yakin bahwa semua makanan yang disajikan oleh dirinya tentunya memakai bahan yang berkualitas baik dan tidak menyalahi aturan apapun.
"Soal sertifikasi halal saya memang belum, memangnya untuk kami pelaku usaha gerobakan kaya begini harus pakai sertifikasi halal ya? Saya yakin kok saat saya memulai berjualan siomay dan batagor hingga saat ini, saya memakai bahan-bahan yang berkualitas, apalagi siomay kan bahan dasarnya dari ikan tenggiri dan tepung ya, jadi aman dan tidak masuk dalam kategori yang diharamkan," tukasnya.
Bahkan untuk bumbu yang dipakai pun, lanjut Yono, bahan dasarnya menggunakan kacang sehingga menurutnya tidak ada unsur haramnya sama sekali. "Pertanyaan saya satu itu saja, apakah usaha yang seperti saya yang gerobakan harus juga pakai sertifikasi halal?" lanjutnya.
Sebagai Informasi, beberapa waktu lalu pemerintah menetapkan bahwa ambang batas sertifikasi halal bagi para UMKM paling lambat Oktober 2024 mendatang. Dimana pemerintah sudah menargetkan hingga bulan Oktober tersebut sudah tercetak 10 Juta pelaku Usaha yang mendapatkan sertifikasi halal.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diterapkan demi konsumen di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman, sehat, dan higienis, dan sertifikat halal ini menjadi bukti nyata bahwa produk tersebut memenuhi semua kriteria tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









