Kontroversial, MenkopUKM Minta Tenggat Kewajiban Sertifikat Halal Produk Mamin Oktober 2024 Ditunda

AKURAT.CO Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait kebijakan yang mewajibkan sertifikasi halal bagi produk-produk makanan dan minuman dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) per 17 Oktober 2024 mendatang.
Dalam pernyataannya, Teten menyampaikan kekhawatiran atas waktu yang diberikan bagi UMKM untuk memenuhi persyaratan sertifikasi tersebut. Kebijakan yang dijadwalkan akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2024 ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan pengusaha UMKM.
Teten menganggap waktu yang diberikan, yakni tujuh bulan sejak pengumuman kebijakan, tidaklah cukup bagi para pelaku UMKM untuk memperoleh sertifikasi halal. Terutama bagi UMKM yang dominan bergerak dalam sektor kuliner dan industri herbal serta kosmetik, yang memiliki kompleksitas tersendiri dalam proses sertifikasi halal.
Baca Juga: Dorong Pelaku UMKM Wastra di Sumba Timur, Pemerintah Dampingi Pembuatan NIB dan Sertifikat Halal
"Saya prediksi tidak mungkin bisa mencapai 100 persen dalam waktu yang ditentukan. Para pelaku UMKM terbesar kebanyakan berada di sektor kuliner dan industri seperti herbal, kosmetik. Oleh karena itu, diperlukan suatu relaksasi dalam menerapkan kebijakan ini," ungkap Teten kepada wartawan di Kantor Kemnkop UKM, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Lebih lanjut, Teten menyoroti pentingnya kemudahan dalam proses sertifikasi halal bagi UMKM. Dia menegaskan perlunya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJH Kemenag) untuk memfasilitasi UMKM dalam mendapatkan sertifikasi halal, terutama bagi produk-produk yang bahan bakunya sudah dipastikan halal.
"Sertifikasi produk kuliner yang bahan bakunya sudah pasti halal bisa dipermudah dengan memberikan jalur hijau. Artinya, para pelaku UMKM dapat melakukan self-declaration bahwa produk mereka halal karena bahan bakunya telah bersertifikasi halal," imbuhnya.
Meskipun demikian, Teten juga menyoroti beberapa produk UMKM yang memiliki kebutuhan bahan baku yang lebih kompleks, seperti daging, susu, dan sebagainya. Namun, dia menegaskan bahwa bagi produk seperti kue-kue atau keripik singkong, kemudahan harus diberikan.
Teten juga menekankan bahwa kebijakan yang diterapkan seharusnya memudahkan para pelaku UMKM dalam menjual produknya, bukan malah mempersulit. Dia berpendapat bahwa pemerintah harus memperhatikan kondisi ekonomi UMKM dan memberikan dukungan serta fasilitasi yang sesuai.
"Dalam membuat kebijakan, pemerintah harus memperhatikan kondisi para pelaku UMKM dan memberikan kemudahan yang dibutuhkan. UMKM adalah bagian dari umat Islam, dan tujuan dari sertifikasi halal sendiri adalah untuk memberikan perlindungan. Oleh karena itu, harus ada keseimbangan antara perlindungan dan kemudahan bagi UMKM," tegasnya.
Namun demikian, Teten juga mengakui bahwa belum ada kepastian mengenai berapa lama waktu yang ideal untuk menunggu sebelum menerapkan kebijakan tersebut. Dia menegaskan bahwa dua hal utama yang harus dipertimbangkan adalah memberikan kemudahan dalam proses sertifikasi dan mempertimbangkan penundaan kebijakan.
"Saya belum bisa memberikan perkiraan pasti mengenai waktu yang ideal untuk menunggu. Namun, yang jelas harus ada keseimbangan antara memberikan kemudahan dan penundaan kebijakan," paparnya.
Asal tahu, BPJH Kemenag menyatakan bahwa tahap penerapan Undang-undang No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dilakukan bertahap.
Tahap pertama, diperkenalkan untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan mulai 17 Oktober 2019 lalu dan mulai diwajibkan setelah 5 tahun atau 17 Oktober 2024. Tahap kedua diperkenalkan untuk produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan mulai 17 Oktober 2021 dan mulai diwajibkan per 17 Oktober 2026.
Menurut Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, terdapat tiga sektor dalam industri makanan dan minuman yang wajib patuh terhadap ketentuan tersebut. Produk-produk tersebut harus bersertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024 dan jika tidak akan dikenai sanksi.
Berdasarkan regulasi JPH, ada 3 kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal per 17 Oktober 2024. "Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









