Akurat

Pernikahan Beda Agama di Indonesia: Sah atau Enggak, Sih?

Eko Krisyanto | 12 November 2025, 00:00 WIB
Pernikahan Beda Agama di Indonesia: Sah atau Enggak, Sih?

AKURAT.CO Topik pernikahan beda agama di Indonesia tak pernah kehilangan gaungnya. Ia selalu memantik perdebatan karena menyentuh tiga ranah sensitif sekaligus: hukum, agama, dan sosial.

Banyak pasangan saling mencintai tapi harus berhadapan dengan kenyataan bahwa cinta saja tak cukup—karena negara dan agama punya aturan sendiri.

Lalu, sebenarnya bisa nggak sih menikah beda agama secara sah di Indonesia?

Status Hukum

Secara hukum positif, pernikahan beda agama tidak diakui di Indonesia.

Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyebutkan bahwa pernikahan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Artinya, jika dua orang berbeda keyakinan menikah tanpa menyesuaikan agama terlebih dahulu, maka negara tidak dapat mencatat dan mengesahkan pernikahan tersebut, bahkan sekalipun ada keputusan pengadilan.

Akibatnya, banyak pasangan lintas iman akhirnya menikah di luar negeri agar pernikahan mereka bisa diakui secara administratif setelah kembali ke Indonesia, meski status hukumnya tetap berbeda dari pernikahan yang sah menurut undang-undang.

Baca Juga: Timur Kapadze: Saya Siap Latih Timnas Indonesia, Insyaallah!

Landasan Hukum dan Regulasi

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

    UU ini menegaskan keabsahan pernikahan hanya jika sesuai dengan hukum agama masing-masing pihak. Dengan kata lain, pernikahan antar pemeluk agama berbeda tidak otomatis sah di mata negara.

  2. Pencatatan di Catatan Sipil

    Karena tidak memenuhi ketentuan UU, pernikahan beda agama tidak bisa dicatatkan secara resmi tanpa ada keputusan pengadilan. Kalaupun dicatat, sifatnya hanya administratif, bukan pengesahan hukum.

  3. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023

    SEMA ini mempertegas bahwa pengadilan tidak boleh mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Dengan begitu, peluang mendapatkan pengakuan resmi dari negara kini semakin tertutup.

Praktik dan Kasus di Lapangan

Salah satu contoh terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ketika sepasang kekasih beda agama mengajukan permohonan agar pernikahan mereka bisa dicatat.

Pengadilan akhirnya hanya mengizinkan pencatatan administratif, tanpa menyatakan pernikahan tersebut sah menurut hukum.

Artinya, meski ada dokumen resmi, status hukum mereka tetap belum sah di mata negara.

Pandangan Agama

Mayoritas lembaga keagamaan di Indonesia, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyatakan pernikahan beda agama tidak diperbolehkan.

Baca Juga: DPD RI Dukung Kajian Pembatasan Game Online: Kebebasan Harus Ada Batasnya

Sementara dalam hukum Islam, pernikahan lintas agama hanya diizinkan secara terbatas bagi laki-laki Muslim dengan perempuan dari golongan ahli kitab (Yahudi atau Nasrani).

Namun ketentuan ini jarang diterapkan di Indonesia karena berisiko menimbulkan polemik sosial dan keagamaan.

Pilihan yang Umum Ditempuh Pasangan Lintas Iman

Bagi pasangan yang tetap ingin melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan, ada beberapa pilihan yang kerap diambil:

  • Menikah di luar negeri, misalnya di Australia, Singapura, atau Hong Kong, di mana hukum memperbolehkan pernikahan beda agama. Setelah itu, mereka bisa melapor ke catatan sipil di Indonesia agar pernikahan tercatat secara administratif.

  • Salah satu pihak berpindah agama, baik secara permanen maupun administratif, agar pernikahan dapat dilakukan sesuai hukum agama yang sama.

  • Hidup bersama tanpa menikah secara hukum, meski pilihan ini kerap menimbulkan risiko sosial dan administratif, seperti hak waris atau pengakuan anak.

Antara Cinta dan Regulasi

Pernikahan beda agama di Indonesia bukan hanya persoalan cinta, tetapi juga tentang bagaimana agama, hukum, dan nilai sosial saling berkelindan.

Selama regulasi belum berubah, pasangan beda agama masih harus memilih antara menyesuaikan keyakinan atau menikah di luar negeri.

Cinta memang bisa menyatukan dua hati, tapi di Indonesia, hukumlah yang menentukan apakah ikatan itu sah di mata negara.

Baca Juga: Pramono Izinkan SMAN 72 Jakarta Kembali Gelar Belajar Tatap Muka

Laporan: Aqila Shafiqa Aryaputri/magang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.