Akurat

Hak Karyawan Kontrak: Apa yang Wajib Dipenuhi Perusahaan?

Eko Krisyanto | 28 September 2025, 11:51 WIB
Hak Karyawan Kontrak: Apa yang Wajib Dipenuhi Perusahaan?

AKURAT.CO Hak karyawan kontrak sering kali menjadi sorotan dalam hubungan ketenagakerjaan, terutama menyangkut kewajiban perusahaan untuk memenuhinya sesuai dengan aturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Jutaan Karyawan Kontrak Dapat Miliki Rumah Melalui BTN

Pemenuhan hak tersebut penting agar pekerja tetap terlindungi sekaligus menciptakan hubungan kerja yang sehat.

Berikut adalah daftar hak karyawan kontrak yang wajib dipenuhi oleh perushaan : 

  1. Upah yang layak, tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Regional (UMR), dan harus dibayarkan tepat waktu sesuai kesepakatan kontrak. 

  2. Tunjangan-tunjangan seperti Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan makan, transportasi, dan lain-lain sesuai kontrak dan peraturan perusahaan. 

  3. Cuti tahunan sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan. 

  4. Jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang memberikan perlindungan sosial berupa kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua. 

  5. Lingkungan kerja yang aman dan sehat, termasuk perlengkapan keselamatan kerja dan pengawasan terhadap kondisi fisik serta mental karyawan. 

  6. Uang kompensasi atau pesangon jika masa kerja telah selesai atau jika terjadi pemutusan hubungan kerja sebelum kontrak berakhir sesuai peraturan. 

  7. Perlindungan hukum dan hak untuk mengajukan pengaduan jika hak-hak karyawan dilanggar. 

  8. Perlakuan adil tanpa diskriminasi, baik dalam upah, fasilitas kerja, maupun peluang pengembangan karier. 

  9. Hak mendapatkan pelatihan dan pendidikan yang relevan untuk meningkatkan kompetensi kerja. 

  10. Hak akses informasi terkait pekerjaan, kebijakan perusahaan, dan prosedur kerja. 

  11. Surat referensi atau surat pengalaman kerja bila diminta. 

  12. Hak atas prosedur adil saat pemutusan hubungan kerja, termasuk hak atas uang kompensasi sesuai masa kerja. 

Seluruh hak tersebut telah diatur dan dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan Indonesia, termasuk UU Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). 

Baca Juga: Garuda 'Rumahkan' 800 Karyawan Kontrak Selama 3 Bulan

Dengan adanya regulasi ini, perusahaan wajib mematuhi ketentuan yang berlaku agar hak karyawan kontrak tetap terjamin, serta pekerja memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan hubungan kerja. 

Aqila Shafiqa Aryaputri (Magang) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
R