Akurat

Benarkah 18 Agustus 2025 Cuti Bersama? Cek Jadwalnya SKB 3 Menteri di Sini

Rahmat Ghafur | 13 Agustus 2025, 16:15 WIB
Benarkah 18 Agustus 2025 Cuti Bersama? Cek Jadwalnya SKB 3 Menteri di Sini

 

AKURAT.CO Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, masyarakat Indonesia ramai mencari informasi soal apakah Senin, 18 Agustus 2025 akan ditetapkan sebagai cuti bersama.

Pertanyaan ini muncul karena tanggal tersebut berdekatan dengan Hari Kemerdekaan RI pada Minggu, 17 Agustus 2025, dan berpotensi menciptakan long weekend.

Pemerintah akhirnya menjawab rasa penasaran publik.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Perpanjang Tarif Transportasi Umum Rp80 hingga 18 Agustus 2025

Mengacu pada Keputusan Bersama tiga menteri, pemerintah secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional.

Penetapan ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Sebagai bentuk penghargaan atas semangat kebangsaan, serta untuk mempererat tali persatuan dan memperkuat rasa nasionalisme, pemerintah menetapkan cuti bersama sebagai momen refleksi dan perayaan kemerdekaan,” tertulis dalam SKB 3 Menteri dikutip pada Rabu (13/8/2025).

Kebijakan ini sekaligus merevisi ketentuan sebelumnya dalam SKB Nomor 1017 Tahun 2024, 2 Tahun 2024, dan 2 Tahun 2024, yang pada awalnya tidak mencantumkan 18 Agustus sebagai cuti bersama.

Melalui pembaruan ini, hari setelah peringatan 17 Agustus kini diresmikan sebagai waktu tambahan untuk masyarakat menikmati momen libur nasional secara lebih panjang.

Cuti Bersama, Bukan Libur Nasional

Perlu digarisbawahi bahwa tanggal 18 Agustus 2025 bukanlah hari libur nasional, melainkan cuti bersama. Apa bedanya?

- Libur nasional bersifat wajib dan berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.

- Cuti bersama bersifat fleksibel, khususnya bagi karyawan swasta, dan pelaksanaannya tergantung pada kebijakan masing-masing instansi atau perusahaan.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama ini tidak akan memotong jatah cuti tahunan. Sementara itu, untuk pegawai swasta, perusahaan dapat memilih apakah akan meliburkan karyawannya atau tidak. J

Jika diberikan, cuti bersama biasanya akan memotong jatah cuti tahunan pegawai sesuai peraturan internal perusahaan.

Long Weekend Agustus 2025

Dengan penetapan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, masyarakat dapat menikmati long weekend selama tiga hari berturut-turut:

Sabtu, 16 Agustus 2025 – Akhir pekan

Minggu, 17 Agustus 2025 – Libur nasional (HUT ke-80 RI)

Senin, 18 Agustus 2025 – Cuti bersama

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam perayaan HUT RI dan meningkatkan mobilitas wisata domestik serta konsumsi lokal di berbagai daerah.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama HUT Ke-80 RI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
D