Jadi Tersangka, Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri Selama 20 Hari oleh Polda Metro Jaya

AKURAT.CO Polda Metro Jaya resmi mengeluarkan status pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dokter sekaligus influencer Richard Lee atau yang kerap disapa DRL.
Kebijakan tersebut diterbitkan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait bisnis produk dan layanan kecantikannya.
Baca Juga: Doktif Bongkar Kebohongan Mobil Mewah Richard Lee, Soroti Rolls-Royce Penuh Manipulasi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan bahwa pencegahan tersebut sudah resmi berlaku dan memiliki batas waktu tertentu.
"Pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026," ujar Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, masa berlaku cekal tersebut bersifat sementara dan bisa diperpanjang apabila proses penyidikan masih membutuhkan kehadiran Richard di dalam negeri.
"Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan," tegasnya.
Di sisi lain, kepolisian juga menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Richard Lee.
Dengan putusan tersebut, status tersangka yang disematkan kepadanya dinyatakan sah secara hukum.
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dijadwalkan kembali memanggil Richard pada pekan depan guna melanjutkan rangkaian pemeriksaan.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh sosok yang dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif.
Produk kecantikan milik Richard diduga memiliki kandungan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin edar yang berlaku dari otoritas berwenang.
Tak hanya soal komposisi, penyidik juga mendalami dugaan pemasaran produk yang masuk kategori pengawasan medis ketat namun diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat tanpa resep maupun pengawasan tenaga ahli.
Baca Juga: Masuk Islam, Begini Cara dr Richard Lee Kenalkan Islam ke Istrinya
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Richard Lee dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Dirinya juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen atas dugaan kerugian materiil dan potensi dampak kesehatan yang ditimbulkan kepada masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









