Akurat

Gugatan Rp7 Miliar Menanti Denada, Hotman Paris Ungkap Peluang Sita Harta dan Pembuktian Anak Kandung

Ratu Tiara | 23 Februari 2026, 18:01 WIB
Gugatan Rp7 Miliar Menanti Denada, Hotman Paris Ungkap Peluang Sita Harta dan Pembuktian Anak Kandung
Hotman Paris

AKURAT.CO Perseteruan hukum antara penyanyi Denada dan Ressa Rizky Rossano di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi memancing perhatian pengacara papan atas, Hotman Paris Hutapea.

Menanggapi gugatan ganti rugi senilai Rp7 miliar tersebut, Hotman memberikan analisis mendalam terkait konsekuensi hukum bagi pihak yang kalah dalam perkara perdata.

Baca Juga: Mediasi Gagal Total dengan Denada, Pihak Ressa Rizky Bongkar Semua Fakta

​Hotman Paris menegaskan bahwa pengakuan Denada terkait status Ressa sebagai anak kandung merupakan poin krusial yang memperkuat posisi penggugat di mata hukum, terutama terkait kewajiban nafkah.

​“Kalau dia (Denada) menafkahi, itu memang harus dilakukan karena anak ini (Ressa Rizky Rossano) adalah anak kandungnya,” tegas Hotman Paris dikutip dari channel Intens Investigasi, Senin (23/2/2026).

​Nasib Gugatan Rp7 Miliar: Antara Bukti dan Sita Jaminan

Meski status anak sudah diakui, Hotman mengingatkan bahwa kemenangan di persidangan sangat bergantung pada pembuktian detail mengenai kelalaian kewajiban yang dituduhkan.

“Tinggal nanti pembuktian di pengadilan. Kalau dia sudah mengakui anaknya, berarti satu unsur gugatan sudah terpenuhi. Selanjutnya, tinggal dibuktikan soal kewajiban nafkah itu, apakah sudah dijalankan atau belum,” ujarnya.

​Jika nantinya pengadilan mengabulkan gugatan Ressa, Hotman menjelaskan bahwa Denada wajib membayar nilai kerugian tersebut. Jika tidak mampu, maka hukum perdata mengizinkan adanya penyitaan aset pribadi.

​“Dalam hukum perdata, kalau ada putusan pengadilan yang menghukum seseorang untuk membayar, maka pembayaran itu bisa dilakukan dengan menyita harta pribadi pihak yang kalah,” jelasnya.

​Namun, dia juga memberikan catatan realistis jika pihak tergugat benar-benar tidak memiliki aset.

​“Kalau tidak mampu membayar dan tidak ada hartanya, ya tidak ada yang bisa disita. Dalam hukum perdata memang begitu. Harus dicari dahulu hartanya. Kalau tidak ada, ya tidak terbayar,” lanjut Hotman.

​Dalam kasus ini, tuntutan yang diajukan mencakup kerugian nyata dan kerugian immateriel. Mantan kekasih Meriam Bellina ini menjelaskan perbedaan mendasar keduanya agar publik memahami cara hakim menentukan nilai ganti rugi.

Untuk kerugian materiel, penggugat wajib melampirkan bukti fisik pengeluaran.

​“Misalnya seseorang ditabrak lalu harus berobat ke dokter. Biaya berobat itu ada kwitansi dan bukti pembayaran. Itu yang disebut kerugian materiel, karena ada pengeluaran nyata,” tuturnya.

​Sementara untuk ganti rugi immateriel, atau yang sering disebut punitive damages dalam hukum Barat, nilainya jauh lebih subjektif karena berkaitan dengan beban psikologis.

​“Kalau imateriel, itu bukan kerugian nyata secara uang. Misalnya seseorang mengalami tekanan mental atau stres akibat suatu peristiwa. Nilainya tidak ada ukuran pasti dan ditentukan oleh hakim, biasanya mempertimbangkan kondisi dan status sosial pihak yang dirugikan,” jelas Hotman.

Baca Juga: Hotman Paris Sumringah Saksi CMNP Justru Menguntungkan MNC Asia Holding

​Kini, bola panas berada di tangan majelis hakim PN Banyuwangi. Hotman menekankan bahwa kekuatan eksekusi nantinya akan sangat bergantung pada kepemilikan harta benda tergugat.

​“Kalau ada uangnya, dibayar. Kalau tidak ada uang, bisa disita rumahnya. Kalau tidak punya harta sama sekali, ya tidak bisa dipaksa bayar. Begitulah hukum perdata,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
Reporter
Ratu Tiara
R