Ammar Zoni Ogah Dipindah ke Nusakambangan, Pengin Ketemu Buah Hati

AKURAT.CO Kuasa hukum Ammar Zoni, John Mathias, mendatangi kliennya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis (5/2/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk membahas langkah hukum selanjutnya, termasuk strategi persidangan dan rencana pengajuan permohonan agar Ammar tidak dipindahkan kembali ke Lapas Nusakambangan.
John mengungkapkan bahwa Ammar Zoni secara tegas menyatakan keberatannya jika harus kembali menjalani masa tahanan di Nusakambangan.
Baca Juga: Ammar Zoni Dianiaya di Rutan? Sinyal Bongkar Intimidasi hingga Diperas Rp300 Juta
Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan permohonan resmi kepada Lapas Cipinang serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Nah, kita juga akan mengajukan permohonanlah ke Dirjen Pemasyarakatan, keberatanlah kalau kita dipindahkan, karena kan harus dipahami kan asas praduga tak bersalah harus didasari,” kata John saat diwawancara setelah kunjungi Ammar Zoni di Lapas Cipinang, Kamis (5/2/2026).
Menurut John, ada sejumlah alasan yang membuat kliennya merasa resah jika kembali ke Nusakambangan. Selain jarak yang jauh dari keluarga, faktor psikologis juga menjadi pertimbangan utama bagi Ammar Zoni.
“Ya mungkin keresahan itu ya jauh ya dari keluarga dia. Kemudian juga ya mungkin kata-kata Nusakambangan itu kan seram juga ya, psikologislah,” kata John.
Di sisi lain, tim kuasa hukum juga tengah mempersiapkan agenda persidangan berikutnya yang akan digelar pada Senin, 9 Februari 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni berencana menghadirkan empat saksi ahli untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Keempat saksi ahli yang akan dihadirkan terdiri dari ahli narkotika, ahli manajemen penyidikan, ahli manajemen lapas, serta ahli psikiater.
Diharapkan, keterangan para ahli tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif terkait persoalan hukum yang tengah dihadapi Ammar Zoni.
Sementara itu, satu keinginan Ammar Zoni yang hingga kini belum terwujud adalah bertemu kembali dengan anak-anaknya.
Baca Juga: Permohonan Ditolak, Ammar Zoni Tetap Bakal Dikembalikan ke Nusakambangan
Keinginan tersebut masih terkendala oleh izin dari mantan istrinya, Irish Bella. John menjelaskan bahwa sebagai tahanan dengan status high risk, pertemuan Ammar dengan anak-anaknya hanya dapat dilakukan di dalam rutan dan harus mendapat persetujuan dari pihak orang tua.
“Jadi itu harus ke dalam rutan. Jadi harus dipahami dulu, kalau Ammar bertemu anaknya itu tidak bisa dilakukan kalau itu memang tidak diizinkan orang tuanya (Irish Bella),” tutur John Mathias.
Hingga saat ini, Irish Bella disebut belum memberikan izin karena mempertimbangkan dampak psikologis yang mungkin timbul terhadap anak-anak mereka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









