Richard Lee Ngeles Sakit, Polisi Bakal Jemput Paksa?

AKURAT.CO Penyidik Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.
Penundaan dilakukan karena Richard kembali menyampaikan alasan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk hadir memenuhi panggilan penyidik.
Baca Juga: Pemeriksaan Richard Lee sebagai Tersangka Dijadwalkan Ulang 19 Januari 2026
Pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada 19 Januari 2026 kini diundur menjadi 4 Februari 2026.
Kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta penghormatan terhadap hak tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto, menjelaskan bahwa penyidik akan terus berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Richard Lee untuk memantau perkembangan kondisi kesehatannya.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan resmi dari pihak medis yang menangani tersangka.
"Ya, artinya pertama, pihak penyidik itu pasti menghormati ke pasien tentang hukum ya. Nah, ada surat yang disampaikan, tetapi kami juga akan melakukan klarifikasi, apakah yang bersangkutan benar sehat," ujar Budhi Hermanto di kantornya, Selasa (20/1/2026).
Budhi menegaskan, klarifikasi juga akan dilakukan langsung kepada dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit guna memastikan kondisi Richard Lee sebenarnya.
"Kami juga akan nanti berkomunikasi dengan dokter mengeluarkan surat izin sakit tersebut, apakah memang dalam kondisi sakit atau ada alasan tertentu," sambungnya.
Dalam menangani perkara ini, Budhi menuturkan bahwa penyidik mengedepankan asas kemanusiaan, baik terhadap pelapor maupun tersangka.
Menurutnya, Polda Metro Jaya berupaya menjaga objektivitas di tengah berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat.
"Tapi kalau persepsi-persepsi yang dibangun oleh kelompok-kelompok orang tertentu dalam proses penanganan ini, kami sudah sampaikan, silakan rekan-rekan melihat sendiri, meneliti, menelaah tentang perkara yang ditangani oleh Polda Metro Jaya," terangnya.
Baca Juga: Baru Terbongkar, Dokter Richard Lee Rugi Rp10 Juta karena Aldy Maldini
Meski demikian, Budhi juga membuka kemungkinan adanya langkah penjemputan paksa apabila Richard Lee kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Opsi tersebut disebut sebagai langkah terakhir demi memberikan kepastian hukum bagi pihak pelapor.
"Ya, pasti akan ada pertimbangan lain dari penyidik, kenapa panggilan ini, tapi kita harus melihat, kalau memang dalam kondisi sakit ataupun kondisi lain, yang tanda kutip, berarti kita kan harus ada tindakan yang lebih ya, dalam hal ini, kita harus memberikan, karena ada di satu sisi ada korban, ada orang yang harus bisa mendapat kepastian hukum atas laporan yang dia sampaikan pada Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









