Akurat

Dari Nusakambangan, Ammar Zoni Transit Sebentar di Lapas Narkotika Jakarta

Sri Agustina | 13 Desember 2025, 22:19 WIB
Dari Nusakambangan, Ammar Zoni Transit Sebentar di Lapas Narkotika Jakarta

AKURAT.CO, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memastikan pemindahan sementara Ammar Zoni bersama empat warga binaan lainnya dari Lapas Super Maksimum Security Karang Anyar, Nusakambangan, ke Lapas Narkotika Jakarta telah dilaksanakan sesuai prosedur.

Hal tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis oleh Rika Aprianti selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas.

Baca Juga: Hakim Ingin Ammar Zoni dan Terdakwa Lain Datang ke Sidang

Dia menjelaskan bahwa pemindahan dilakukan pada Sabtu, 13 Desember 2025, guna memenuhi kebutuhan proses persidangan yang sedang berjalan di Jakarta.

“Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama Ammar Zoni dan kawan-kawan dari Lapas Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta,” ujar Rika dalam keterangannya.

Proses pemindahan tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan ketat dari Kepolisian Resor Metro, serta didampingi petugas dari Lapas Karang Anyar Nusakambangan. Rombongan tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB.

Setibanya di lokasi, Ammar Zoni dan warga binaan lainnya langsung menjalani rangkaian administrasi penerimaan, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan.

Setelah itu, mereka ditempatkan di kamar penempatan khusus (Patsus) sesuai ketentuan yang berlaku.

Rika Aprianti menegaskan bahwa pemindahan ini bersifat sementara.

Baca Juga: Sidang Eksepsi Ammar Zoni Ditunda, Hakim Beri Waktu Sepekan, Terdakwa Kesulitan Menulis di Lapas Nusakambangan

Setelah seluruh agenda persidangan selesai, Ammar Zoni dan rekan-rekannya akan dikembalikan ke Lapas Super Maksimum Security Karang Anyar, Nusakambangan.

“Pemindahan ini hanya sementara dan akan dikembalikan ke Nusakambangan setelah proses persidangan selesai, sebagaimana tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R