Hakim Ingin Ammar Zoni dan Terdakwa Lain Datang ke Sidang

AKURAT.CO Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan bahwa persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni beserta para terdakwa lain akan kembali digelar secara offline.
Keputusan tersebut dibacakan majelis hakim usai putusan sela pada Kamis (27/11/2025).
Baca Juga: Jaksa Sebut Ammar Zoni Pemasok Utama Narkotika di Rutan Salemba
Ketua majelis hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan Ammar dan rekan-rekannya ditolak, sehingga perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 4 Desember 2025 pukul 10.00 WIB di ruang sidang PN Jakarta Pusat.
Hakim Dwi Elyarahma juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka menghadirkan para terdakwa secara langsung.
“Memerintahkan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadirkan para terdakwa, alat bukti, dan barang bukti pada persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni didakwa terlibat dalam peredaran sabu di dalam Rutan Salemba. Dia disebut menerima narkotika dari seseorang bernama Andre dan kemudian memperjualkannya di lingkungan rutan.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba Ammar Zoni Digelar di PN Jakarta Pusat, Dilakukan Secara Online
Selain Ammar, lima terdakwa lain turut diadili, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, serta Muhammad Rivaldi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









