Sidang Ammar Zoni Memanas, Kuasa Hukum Protes Keras Dirjen Pas Tolak Hadirkan Terdakwa

AKURAT.CO, Persidangan kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali berlangsung tegang setelah Jaksa Penuntut Umum
(JPU) gagal membawa Ammar hadir secara langsung.
Ketegangan mencuat ketika JPU membacakan surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) yang menolak pemindahan sementara terdakwa Asep bin Sarikin dkk dari Nusakambangan ke Jakarta dengan alasan teknis.
Baca Juga: Minta Bebas, Ammar Zoni Sebut Dakwaan Narkoba Tidak Sah dan Cacat Hukum
Kuasa hukum Ammar, John Mathias, langsung melayangkan keberatan keras atas sikap tersebut. Dia menilai penolakan itu bertentangan dengan penetapan hakim yang bersifat wajib dan mengikat.
“Penetapan hakim itu harus dipatuhi siapapun. Kalau tidak dipatuhi, ini merusak hukum dan sama saja menghina pengadilan,” tegas John, Kamis (4/12/2025).
Dia juga mengkritik alasan Dirjen Pas yang menggunakan MoU penanganan Covid-19 tahun 2020 sebagai dasar penolakan pemindahan tahanan. Menurutnya, dokumen tersebut sudah tidak relevan karena pandemi telah berakhir.
“MoU itu dibuat karena Covid. Covid sudah selesai. Jadi alasan itu tidak bisa dipakai lagi,” ujarnya.
John mendesak JPU untuk tidak sekadar bersurat kepada Dirjen Pas, tetapi juga berkoordinasi langsung dengan Menteri Koordinator bidang Hukum maupun Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan demi memastikan perintah hakim dijalankan. Dia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap ketidakpatuhan aparat negara bisa menimbulkan preseden buruk.
“Kalau penetapan hakim bisa diabaikan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada putusan pengadilan?” katanya.
Di tengah memanasnya situasi, Majelis Hakim berusaha menenangkan ruang sidang.
Hakim mengonfirmasi bahwa pihaknya juga telah menerima surat penolakan tersebut, namun belum memutuskan perubahan format sidang menjadi virtual.
Hakim menegaskan bahwa penetapan sidang offline masih berlaku hingga ada keputusan baru.
“Kami tidak akan melanjutkan sidang sebelum ada kejelasan. Kami minta JPU bersurat kepada Menteri, Menko, dan Menteri Imapas,” ujar majelis hakim.
Baca Juga: Ammar Zoni Ngotot Sidang Tatap Muka demi Klarifikasi Pemberitaan, Hakim Tetap Mau Online
Persidangan pun ditunda sementara menunggu tindak lanjut koordinasi antara JPU dan pihak pemasyarakatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo dan El-Sisi Tingkatkan Kerja Sama Pendidikan, Mesir Beri Tambahan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia
- 10Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun







