Akurat

Vidi Aldiano Menang Telak: 3 Gugatan Hak Cipta ‘Nuansa Bening’ Tidak Dapat Diterima

Ratu Tiara | 21 November 2025, 13:56 WIB
Vidi Aldiano Menang Telak: 3 Gugatan Hak Cipta ‘Nuansa Bening’ Tidak Dapat Diterima

AKURAT. CO, Vidi Aldiano akhirnya bisa bernapas lega setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan tiga gugatan hak cipta terkait lagu “Nuansa Bening” tidak dapat diterima. Keputusan ini membuat sang penyanyi terbebas dari ancaman ganti rugi yang nilainya mencapai Rp28,4 miliar.

Putusan tersebut diketahui melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025). 

Baca Juga: Sering Disebut Acuh Terhadap Kondisi Vidi Aldiano, Ini kata Sheila Dara

Gugatan awal dilayangkan oleh dua pencipta lagu “Nuansa Bening,” Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, melalui kuasa hukum Minola Sebayang pada 16 Mei 2025 dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam gugatan pertamanya, Vidi dituduh menggunakan lagu “Nuansa Bening” secara komersial dalam 31 kali pertunjukan tanpa izin pencipta. 

Para penggugat menuntut ganti rugi hingga Rp24,5 miliar, bahkan menyertakan permohonan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan milik Vidi di kawasan Jakarta Selatan.

Tak berhenti di situ, gugatan kedua kembali diajukan pada 30 Juni 2025 dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. 

Kali ini, Vidi dituduh mendistribusikan lagu tersebut secara komersial melalui platform digital seperti Apple Music, Spotify, dan YouTube Music tanpa izin.

Selang beberapa hari kemudian, Rudi Pekerti mengajukan gugatan ketiga pada 3 Juli 2025 dengan nomor perkara 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Dia menuntut agar Vidi mengubah informasi pencipta lagu di tiga platform musik digital dan meminta ganti rugi sebesar Rp900 juta.

Namun, pada sidang pembacaan putusan Rabu (19/11/2025), majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Vidi Aldiano selaku tergugat.

Hakim menilai gugatan para penggugat tidak memenuhi ketentuan formil sehingga tidak perlu masuk ke pokok perkara.

Dalam amar putusannya untuk ketiga perkara tersebut, majelis hakim menyatakan: "Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,” kata majelis hakim.

Baca Juga: Soal Royalti, Rayen Pono Sebut Vidi Aldiano dan Keenan Nasution Sama-sama Korban

Dengan putusan ini, Vidi Aldiano dinyatakan menang penuh atas seluruh gugatan hak cipta yang ditujukan kepadanya, sekaligus mengakhiri rangkaian sengketa hukum yang berlangsung sejak Mei 2025.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R