DJ Panda Ajukan RJ, Syarat Damai dari Pihak Erika Carlina Belum Difinalisasi

AKURAT.CO, Proses restorative justice (RJ) antara DJ Panda dan Erika Carlina kembali bergulir setelah upaya pertama pada akhir Oktober lalu tidak mencapai titik temu.
Ketika itu, kedua pihak belum menyusun proposal damai, termasuk poin-poin yang harus dipenuhi.
Kini, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa kedua belah pihak telah mengajukan proposal perdamaian.
Baca Juga: Denny Sumargo Bilang Gini ke DJ Panda Sebelum Podcastnya Tayang
Namun, syarat damai dari pihak Erika Carlina masih belum memasuki tahap final. "Kalau syarat, kita belum memfinalkan kepada syarat itu,” ujar kuasa hukum Erika, Mohammad Faisal, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (14/11/2025).
Faisal menyampaikan bahwa fokus utama pada pertemuan RJ kedua ini adalah mempelajari secara jelas tawaran konkret yang diajukan DJ Panda. "Pada RJ kedua ini, kami ingin tahu dulu apa yang ditawarkan oleh yang bersangkutan,” jelasnya.
Dia juga membantah adanya permintaan yang bersifat subjektif atau keluar dari pokok perkara dari pihak kliennya. "Dari pihak Erika sama sekali nggak mengarah kepada syarat-syarat yang sifatnya mengarah hal-hal subjektif,” tegasnya.
Menurut Faisal, esensi dari restorative justice yang diharapkan Erika Carlina adalah adanya pengakuan tulus dari DJ Panda atas kesalahan yang terjadi, bukan sekadar pembelaan diri. “RJ itu secara prinsip mengampuni perbuatan demi hukum karena ada kebijaksanaan melalui perdamaian, bukan untuk menyanggah materi-materi perbuatan yang dilakukan,” paparnya.
Baca Juga: Nasib Laporan Erika Carlina ke DJ Panda Masih Menggantung, Damai? Tunggu Apa Kata Korban
Faisal menambahkan, peluang perdamaian akan terbuka luas apabila DJ Panda menunjukkan iktikad baik melalui permintaan maaf dan pemulihan hak-hak Erika. “Kalau DJP berkenan secara sukarela dengan ketulusan hati meminta maaf secara terbuka atau memulihkan hak-hak klien kami, mungkin saja RJ dapat diindahkan,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









