Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan Reza Gladys, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

AKURAT.CO Artis Nikita Mirzani resmi dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam menghadapi sidang putusan kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter kecantikan Reza Gladys, pada Selasa (28/10/2025).
Baca Juga: Putranya Ulang Tahun, Nikita Mirzani: Maafin Enggak Rayain Bareng...
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara.
Jaksa menilai Nikita bersikap tidak kooperatif serta berbelit-belit selama persidangan.
“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sambungnya.
Majelis hakim juga mengungkapkan sejumlah barang bukti.
“Menetapkan barang bukti berupa satu buah sistem elektronik akun WhatsApp dengan nomor 081288779794 nomor 1 sampai dengan nomor 39 sebagaimana telah tercantum dalam putusan, dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara terdakwa Ismail Marjuki,” ucap hakim.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Nikita dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
Baca Juga: Rentetan Sidang Dijalani, Nikita Mirzani Masih Bingung Soal Tuduhan Dokter Reza Gladys
Dalam sidang duplik sebelumnya pada Kamis (24/10/2025), Nikita sempat menyampaikan harapan agar dibebaskan dari seluruh tuntutan. Dia menilai proses hukum yang menjeratnya tidak adil sejak awal penyidikan hingga persidangan.
“Selama delapan bulan saya ditahan tanpa pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan. Saya tidak pernah mengancam, memaksa, atau memeras siapapun,” ujar Nikita.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









