Nikita Mirzani Hadiri Sidang Putusan Kasus Pemerasan dan TPPU, Minta Doa di Hari Sumpah Pemuda

AKURAT.CO, Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya, Selasa (28/10/2025).
Baca Juga: Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara Atas Pemerasan dan TPPU
Nikita tiba di lokasi sekitar pukul 10.53 WIB dengan mengenakan busana serba putih. Saat melangkah masuk ke gedung pengadilan, dia sempat menyapa awak media dan pendukungnya.
“Doain aku ya,” ujar Nikita dengan singkat namun penuh semangat.
Menariknya, agenda sidang kali ini bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, momen yang dianggap Nikita sarat makna. Dirinya berharap, semangat keadilan bisa benar-benar hidup di hari bersejarah tersebut.
“Pas banget hari Sumpah Pemuda, semoga keadilan masih ada di PN Jaksel,” katanya optimistis.
Meski tengah menghadapi perkara hukum serius, ibu tiga anak itu mengaku tak melakukan persiapan khusus sebelum sidang. Dia justru merasa lega karena proses hukum yang dijalaninya akan segera menemukan titik terang.
“Happy, happy,” ucap Nikita sambil tersenyum.
Di sisi lain, suasana pengadilan tampak dipadati para pendukung Nikita yang juga mengenakan pakaian putih. Salah satu di antaranya adalah sahabat sekaligus rekan sesama artis, Emma Waroka, yang sejak awal terus menunjukkan dukungan moral.
“Putih itu netral dan adem, pengin suasananya juga bisa ikut tenang dan bahagia. Walaupun jujur agak kesal juga, tapi ini hari spesial buat Niki,” kata Emma.
Emma juga menegaskan keyakinannya bahwa Nikita tidak bersalah dan berharap hakim bisa memberikan keputusan yang adil.
“Mamski yakin banget Niki enggak bersalah dan harus bebas. Sekarang tinggal lihat hakimnya bisa membebaskan Niki kita atau enggak,” tambahnya.
Baca Juga: Rentetan Sidang Dijalani, Nikita Mirzani Masih Bingung Soal Tuduhan Dokter Reza Gladys
Diketahui, Nikita Mirzani didakwa telah melakukan pemerasan atau pengancaman elektronik terhadap Reza Gladys, serta diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang atas sejumlah dana yang diterimanya.
Perbuatan tersebut dilakukan bersama sang asisten, Ismail Marzuki, sebagaimana dijerat dalam Pasal 45 ayat (10) huruf A dan Pasal 27B ayat (2) UU ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









