Jaksa Sebut Ammar Zoni Pemasok Utama Narkotika di Rutan Salemba

AKURAT.CO Aktor Ammar Zoni didakwa memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi dari dalam Rutan Salemba. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Ammar bertindak sebagai pemasok utama yang menerima dan mendistribusikan narkotika kepada sesama narapidana.
Baca Juga: Berkas Kasus Ammar Zoni Dilimpahkan ke Pengadilan Pekan Depan
Menurut JPU, Ammar merupakan orang pertama yang menerima pasokan narkotika dalam jumlah besar dari seorang buron bernama Andre (DPO). Barang haram tersebut kemudian dibagi dan diedarkan melalui para terdakwa lainnya.
“Terdakwa enam, Ammar Zoni, mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
Setelah menerima sabu tersebut, Ammar disebut tidak menyimpannya sendiri, melainkan langsung menyerahkannya kepada terdakwa lain untuk diedarkan kembali.
Tindakan itu menjadi dasar JPU mendakwa Ammar dengan pasal yang berkaitan dengan perdagangan dan peredaran narkotika golongan satu.
“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu,” jelas jaksa.
Keterlibatan Ammar semakin diperkuat dengan temuan barang bukti hasil penggeledahan di selnya. Petugas menemukan sabu dan ganja siap edar dalam jumlah yang cukup signifikan.
“Ditemukan satu botol plastik bertuliskan Happy Dent yang berisi satu bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih 0,59 gram, serta satu tas plastik berisi 22 linting dan satu bungkus plastik berisi 42 linting daun kering,” beber jaksa dalam persidangan.
Atas perbuatannya, JPU menerapkan dakwaan berlapis terhadap Ammar Zoni. Dakwaan primer menggunakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika. Sedangkan dakwaan subsidairnya mengacu pada Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Dirjen PAS Ungkap Kronologi Ganja Ammar Zoni: Hasil Razia Rutin, Bukan Peredaran Narkoba
Sidang selanjutnya akan digelar pada 6 November 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa dan kuasa hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








