Berkas Kasus Ammar Zoni Dilimpahkan ke Pengadilan Pekan Depan

AKURAT.CO, Aktor Ammar Zoni harus kembali terlibat dalam kasus dugaan pengedaran narkoba meski saat ini dirinya masih menjalani masa tahanan di Rutan Salemba.
Baca Juga: Irish Bella: Cerai dengan Ammar Zoni Jadi Titik Terendah Hidup Aku
Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengatakan jika berkas Ammar Zoni kini sudah lengkap. Maka itu, rencananya pada pekan depan berkas tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Agendanya minggu depan akan dilimpah ke PN Jakpus, kemudian nanti kita nunggu jadwal persidangan," ujar Agung selaku Plt Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Agung tak bisa membeberkan secara jelas terkait kronologi hingga akhirnya Ammar Zoni diduga melakukan pengedaran narkoba di dalam rutan.
"Kronologi, kemudian peran masing-masing itu ada di surat dakwaan, ya. Kita sama-sama mendengar nanti," ucap Agung.
Lebih lanjut Agung memaparkan pasal-pasal yang akan didakwakan kepada Ammar Zoni. "Pasal yang dijerat 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika, Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika," jelas Agung.
Baca Juga: Susul Ammar Zoni, Aditya Zoni Resmi Berpisah dari Yasmine Ow
Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut sangat serius, mulai dari pidana penjara minimal hingga maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
"Ancamannya yang satu minimal 5 tahun, yang satu minimal 6 tahun, maksimalnya 20 tahun, seumur hidup, atau mati," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








