Akurat

Sidang Perdana Kasus Narkoba Ammar Zoni Digelar di PN Jakarta Pusat, Dilakukan Secara Online

Sri Agustina | 22 Oktober 2025, 14:27 WIB
Sidang Perdana Kasus Narkoba Ammar Zoni Digelar di PN Jakarta Pusat, Dilakukan Secara Online

AKURAT.CO, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang perdana kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba dengan terdakwa aktor Ammar Zoni pada Kamis (23/10/2025).

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst, dan sidang perdana akan dimulai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Dalam Rutan, DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan Lapas

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Matias, menyampaikan bahwa kliennya akan mengikuti sidang perdana secara daring.

“Sidang pertama kemungkinan online dulu, kemudian kami ajukan agar bisa digelar secara luring,” ujar Jon kepada awak media, Rabu (22/10/2025)

Jon juga memastikan kondisi Ammar dalam keadaan baik dan siap menghadapi proses hukum.

“Ya, sehat, siap,” ujarnya singkat.

Dalam sidang perdana tersebut, Ammar Zoni akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Asep, Ardian Prasetyo, Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Kasus ini bermula saat Ammar Zoni diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ammar Zoni Ingin Fokus ke Anak, Pasrah Soal Remisi

Aksi tersebut terungkap setelah petugas rutan mencurigai gerak-gerik mantan suami Irish Bella itu dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sidang perdana ini menjadi awal proses hukum bagi Ammar Zoni atas kasus narkoba yang kembali menyeret namanya setelah sebelumnya juga pernah tersangkut kasus serupa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R