Akurat

Bebas Setelah 9 Tahun Dipenjara, Steve Emmanuel Dapat Amnesti Pemerintah

Sri Agustina | 17 Oktober 2025, 23:36 WIB
Bebas Setelah 9 Tahun Dipenjara, Steve Emmanuel Dapat Amnesti Pemerintah

AKURAT.CO, Aktor Steve Emmanuel akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman atas kasus narkotika yang menjeratnya sejak 2018. Pemeran sinetron populer era 2000-an itu diketahui telah bebas sejak Agustus 2025, setelah mendapatkan amnesti dari pemerintah.

Baca Juga: Steve Emmanuel Dipenjara, Andi Soraya Bingung Biayai Anak

Kabar pembebasan Steve dibenarkan oleh Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, yang menyebut bahwa Steve keluar dari lembaga pemasyarakatan karena memenuhi syarat penerima amnesti.

“(Steve Emmanuel sudah bebas sejak) Agustus, dari Agustus,” ujar Rika Aprianti di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).

Rika menjelaskan, pembebasan tersebut bukan keputusan khusus untuk Steve semata, melainkan bagian dari kebijakan amnesti yang juga diberikan kepada sejumlah warga binaan lain yang memenuhi kriteria.

“Iya, amnesti itu kan tidak diberikan hanya sama Steve Emmanuel ya, tapi juga kepada semua warga binaan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan amnesti. Jadi semua, enggak hanya Steve Emmanuel,” katanya.

Lebih lanjut, Rika menegaskan bahwa keputusan pemberian amnesti berasal dari otoritas yang lebih tinggi.

Pihak lembaga pemasyarakatan hanya menjalankan keputusan resmi yang telah ditetapkan.

“Dan memang putusan amnesti kan bukan di kita, kita hanya melaksanakan. Ada putusan amnesti, maka di lapas juga mengeksekusi atau melaksanakan hasil putusan amnesti tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga: Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara, Karenina Sunny Cari Keadilan

Sebagai informasi, Steve Emmanuel ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat pada 21 Desember 2018 di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan alat hisap kokain dan 92,04 gram kokain yang disimpan di dalam botol.

Dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2019, jaksa menuntut Steve dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Namun, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara.

Selama menjalani masa hukuman, Steve ditempatkan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Pihak kuasa hukumnya kala itu sempat mengajukan permohonan rehabilitasi, namun tidak dikabulkan oleh pengadilan.

Kabar kebebasan Steve sempat menjadi perbincangan publik setelah dirinya terlihat menghadiri acara pemberkatan pernikahan adiknya, Karenina Sunny, pada 10 Oktober 2025. Kehadirannya dalam momen tersebut menjadi penampilan publik pertamanya setelah hampir tujuh tahun tak terlihat di dunia hiburan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R