Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara Atas Pemerasan dan TPPU

AKURAT.CO, Nikita Mirzani menjalani sidang tuntutan dari JPU atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Babak Baru Lagi, Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Perbuatan Melawan Hukum
Dalam sidang ini, JPU menuntut ibu tiga anak itu hukuman 11 tahun penjara.
"Menuntut, terdakwa Nikita Mirzani terbukti sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana pencemaran nama baik melalui elektronik dengan ancaman pemerasan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dalam dakwaan," kata jaksa, Kamis (9/10/2025).
"Menuntut, meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menjatuhi hukuman kepada terdakwa Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidi 6 bulan," sambungnya.
Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024 atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani bersama asistennya, IM alias Mail diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp4 miliar terkait bisnis skincare.
Reza Gladys tidak terima dan melaporkan keduanya ke polisi.
Nikita Mirzani dan IM resmi jadi tersangka dan ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








