Akurat

Babak Baru Lagi, Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Perbuatan Melawan Hukum

Sri Agustina | 30 September 2025, 23:00 WIB
Babak Baru Lagi, Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Perbuatan Melawan Hukum

AKURAT.CO, Nikita Mirzani membuka babak baru dalam melawan Dokter Reza Gladys.

Sejak ditahan 4 Maret 2025, ini bukan kali pertama Nikita menggugat balik Dokter Reza Gladys.

Baca Juga: Nikita Mirzani Soal Minta Uang ke Reza Gladys: Cuma Bercanda

Kali ini, ibu tiga anak itu menggugat Dokter Reza Gladys dengan mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum (PMH).

Tak tanggung-tanggung, total kerugian yang dituntut mencapai Rp244 miliar.

Tim kuasa hukum Nikita Mirzani secara resmi mengumumkan pengajuan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 30 September.

Gugatan ini telah teregister dengan nomor perkara 1000/PDT/2025.

"Ada kerugian material ya, yang dimintakan itu Rp4 miliar. Kemudian ada kerugian karena kelalaian ya, sebesar kurang lebih Rp40 miliar. Kemudian ada ganti kerugian imaterial Rp200 miliar," ujar Andi Syarifudin, salah satu tim kuasa hukum Nikita Mirzani di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

"Adapun pokok gugatannya diawali dengan adanya kesepakatan bersama antara para pihak di mana salah satu pihak membatalkan secara sepihak dengan mempergunakan instrumen hukum pidana, sehingga menimbulkan kerugian baik secara material maupun imaterial kepada klien kami," tambah Andi.

Sri Sundawati, tim kuasa hukum Nikita Mirzani yang lain juga menjelaskan bahwa kliennya itu memiliki perjanjian untuk mengulas produk kecantikan milik Dokter Reza Gladys.

"Perjanjiannya itu terkait kerja sama untuk me-review produk dari Dokter Reza Gladys, ya. Produk-produk dari Dokter Reza Gladys untuk di-review oleh Nikita Mirzani, di-review yang bagus-bagus itu," jelas Sri Sinduwati.

Baca Juga: Saksi Sebut Nikita Mirzani Tidak Lakukan Pemerasan

Untuk gugatan wanprestasi Nikita dengan kerugian Rp114 Miliar yang sebelumnya juga dilayangkan, pihak Nikita Mirzani akan mencabut gugatan tersebut dan digantikan dengan gugatan yang terbarunya ini.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R