Tasya Farasya Mulai Pikirkan Proses Hukum Suami Atas Dugaan Penggelapan Uang

AKURAT.CO Tasya Farasya nampaknya bukan hanya mengambil langkah perceraian untuk mengakhiri hubungannya dengan Ahmad Assegaf.
Baca Juga: Tasya Farasya dan Suami Kompak Hadir di Sidang Perdana Perceraian
Dengan adanya dugaan penggelapan dana yang dilakukan Ahmad, Tasya pun memikirkan untuk mengajukan proses hukum.
"Dan juga terkait dengan dugaan penggelapan itu, kami pun juga melakukan upaya hukum," kata M. Fattah Riphat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kemarin.
Kuasa hukum Tasya Farasya yang lainnya, Sangun Ragahdo menjelaskan kalau Ahmad sudah dipercaya oleh kliennya untuk mengurus uang perusahaan sejak tahun 2021.
Kemudian di tahun 2023, Tasya mengangkat Ahmad untuk menjadi Chief Financial Officer di kantor mereka. Diduga penggelapan uang yang dilakukan oleh Ahmad sudah terjadi sejak 2021.
"Cuma untuk keluasan dalam mengatur keuangan perusahaan itu telah diberikan oleh klien kami sejak tahun 2021," jelas Sangun Ragahdo.
"Lalu pada tahun 2023 dijadikan CFO ya, Chief Financial Officer. Namun demikian, ternyata dugaan masalah penggelapan itu telah terjadi dari tahun 2021, sejak kepercayaan itu telah diberikan oleh Ibu Tasya," lanjutnya.
Baca Juga: Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf Tuntut Nafkah 100 Rupiah, Ini Pandangan Islam
Ragahdo mengaku saat ini pihaknya masih mencari bukti lengkap untuk dugaan penggelapan dana tersebut.
"Itu tadi setelah kami sampaikan itu. Kami masih mengumpulkan bukti. Untuk apakah? Akan kita lakukan laporan polisi terhadap hal tersebut apa enggak, kami masih mempertimbangkan. Masih kami dalami," tutur Sangun Ragahdo.
"Bagaimana juga ini kan, meskipun secara hukum sih kalau kami lihat ya ini adalah (penggelapan) cuma apakah akan kami lakukan apa tidak, ini masih dalam pertimbangan-pertimbangan," pungkasnya.
Saat ini, pihaknya hanya baru mengirimkan somasi kepada Ahmad Assegaf.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









