Akurat

Tok! Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Lebih Kecil dari Tuntutan JPU

Ratu Tiara | 11 September 2025, 22:37 WIB
Tok! Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Lebih Kecil dari Tuntutan JPU

AKURAT.CO, Musisi senior Fariz RM divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Surat Pleidoi Fariz RM: Menyesal dan Minta Maaf

Dalam sidang putusan, hakim menegaskan jika Fariz RM dinyatakan sah dan bersalah melakukan tindak pidana karena kepemilikan narkotika golongan I baik dalam bentuk tanaman maupun bukan tanaman.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp800 juta dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” ujar majelis hakim dalam amar putusan, Jumat (11/9/2025).

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Fariz RM tetap berada dalam tahanan.

Adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini yaitu tiga plastik klip transparan berisi narkotika golongan I dengan berat bruto 0,89 gram, satu tas cokelat berisi ganja dengan berat netto 4,76 gram serta dua unit handphone merk Oppo A60 dan Samsung A20 yang dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Fariz RM Didakwa Sebagai Pengedar, Ancaman Hukumannya Bikin Kaget!

Sementara satu kartu ATM BCA milik Fariz RM dikembalikan kepadanya.

Majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Hakim juga menegaskan sikap sopan Fariz RM selama persidangan dan mengakui perbuatannya yang membuat faktor hukuman Fariz RM cukup meringankan.

"Hal yang meringankan adalah terdakwa sopan di persidangan dan mengakui perbuatanya," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R