Sidang Pencemaran Nama Baik yang Jerat Razman Arif Nasution Ditunda Tiga Minggu

AKURAT.CO, Sidang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa pengacara Razman Arif Nasution kembali mengalami penundaan.
Baca Juga: Datang Jenguk Vadel Badjideh, Razman Arif Serius Laporkan Lolly ke Polisi
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa, 2 September 2025 tersebut awalnya dijadwalkan untuk pembacaan vonis, namun majelis hakim memutuskan untuk menunda hingga tiga minggu ke depan.
"Karena majelis hakim belum mendapatkan keputusan yang bulat atas perkara ini, maka hakim memutuskan untuk menunda putusan ini ke persidangan berikutnya yang akan digelar secara offline," kata Hakim Ketua, Syofia Marlianti Tambunan
Sidang putusan akan kembali digelar pada Selasa, 23 September. Artinya, Razman harus bersabar lagi kurang dari tiga Minggu.
"Kami menunda persidangan ini ke Selasa, 23 September 2025. Persidangan akan digelar secara offline dan diharapkan semua pihak hadir," imbuh Syofia.
Baca Juga: Razman Arif Nasution Dilaporkan, Buntut Bikin Gaduh di Persidangan
Razman mengaku tak ambil pusing sidang putusannya harus tertunda dengan waktu yang cukup lama.
"Sidang hari ini ternyata ditunda. Sebenarnya, inilah yang membuat rakyat bertanya-tanya," kata Razman saat ditemui usai sidang.
"Kemarin, majelis hakim cepat melakukan penuntutan terhadap Iqlima. Tuntutan dulu di awal, jaksa yang nuntut, lalu kemudian mau divonis dan ada penundaan. Di sisi lain, kita ini didesak," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Razman dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
Razman dianggap melanggar Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris kepada Razman Arif Nasution.
Hotman melayangkan laporan setelah merasa dirugikan oleh tuduhan pelecehan seksual terhadap asistennya, Iqlima Kim. Saat itu, Razman berperan sebagai kuasa hukum Iqlima.
Razman resmi ditetapkan sebagai tersangka pada April 2023, berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









