Ari Bias Cabut Laporan di Bareskrim Setelah Kasasi Agnez Mo Dikabulkan MA

AKURAT.CO, Polemik antara Ari Bias dan Agnez Mo mulai menemui titik terang. Perkara hak cipta dan royalti dari lagu Bilang Saja itu pun akan segera rampung.
Hal itu terjadi setelah kasasi Agnez Mo yang diajukan kepada Mahkamah Agung telah dikabulkan.
Baca Juga: Armand Maulana Ikutan Nimbrung Masalah Ari Bias - Agnez Mo
Dengan lapang dada Ari Bias menerima kekalahannya pada perkara ini. Bukan cuma ikhlas, dia juga tidak mengajukan peninjauan kembali.
Pada Jumat (15/8/2025), Ari Bias berencana mencabut laporannya ke Agnez Mo di Bareskrim Mabes Polri tentang pelanggaran hak cipta. Ini dari bagian keikhlasannya.
“Pernyataan resmi. Saya sudah sampaikan kepada penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk merevisi LP (yang saat ini masih proses penyelidikan) demi mencabut atau membebaskan terlapor dari segala dugaan. Dan saya tegaskan kembali janji saya, TIDAK AKAN ADA PK,” ujar Ari Bias dalam unggahan WhatsApp storiesnya.
“Kuasa hukum saya akan menindaklanjuti, sambil menunggu putusan lengkap Mahkamah Agung untuk langkah hukum selanjutnya terhadap penyelenggara acara,” lanjutnya.
Baca Juga: Buntut Kasus dengan Ari Bias, Agnez Mo Datangi Kemenkumham: Ingin Belajar UU
Perihal ini, Ari Bias pun menegaskan persoalan hukum antaranya dengan Agnez Mo berakhir.
“Dengan demikian segala persoalan hukum saya dengan sdri. Agnez Mo sudah selesai. Demikian agar menjadi perhatian semua. Terima Kasih. 15 Agustus 2025, Ari Bias,” pungkasnya.
Sebelumya kasasi Agnez Mo dikabulkan MA sejak 11 Agustus 2025. Hasilnya membuktikan Agnez Mo bukan orang yang harus meminta izin atau membayarkan royalti pada pencipta lagu dalam kasus ini adalah Ari Bias.
Sebelumnya di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, tempat Ari Bias menggugat, Agnez Mo dinyatakan bersalah dan wajib membayar denda senilai Rp1,5 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









