Sidang Kasus Vape Obat Keras, Saksi: Jonathan Frizzy Aktor Utama Pembuatan Grup

AKURAT.CO Pengadilan Negeri Tangerang, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan vape mengandung obat keras yang menjerat aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk.
Dalam sidang yang beragendakan keterangan para saksi yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), salah satunya polisi yang menangani perkara ini, Toni Sagala.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Resmi Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras
Dalam keterangannya, Toni menyebut Jonathan Frizzy atau Ijonk adalah aktor di balik pembuatan grup WhatsApp yang diberi nama 'Berangkat.'
"Kalau di WhatsApp itu kan memang ada tulisan grup WhatsApp di-create oleh siapa, di-create by. Nah, itu memang terdata itu kita lihat terbuat oleh, dibuat oleh Saudara Ijonk," kata Toni Sagala dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (13/8/2025).
Toni tidak hanya menyebutkan nama Ijonk, namun ada pihak lainnya.
"Memang dalam hal perencanaan dan keberangkatan itu memang aktor utamanya dua orang ini pak, Evan dan Ijonk," bebernya.
"Dari yang saya baca dari komunikasi di grup WhatsApp tersebut, itu menunjukkan posisi, posisi dalam arti siapa yang bosnya," jawab Toni lagi.
Toni juga menyebutkan nama lain yakni Erna yang diduga adalah asisten Ijonk untuk mencari orang.
Baca Juga: Peredaran Obat Keras, Jonathan Frizzy Ditahan di Lapas Pemuda Tangerang
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jonathan Frizzy dan 3 terdakwa lainnya, ER, BTR, dan EDS atas Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









