Ajukan Pledoi, Fariz RM Ingin Direhabilitasi

AKURAT.CO, Musisi Fariz RM membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Di sidang tersebut, Fariz RM meminta hakim untuk membebaskannya setelah didakwa mengedarkan narkoba.
Baca Juga: Fariz RM Pasrah Dituntut Enam Tahun Penjara Serta Denda Rp800 Juta
Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum Fariz RM mengaku kliennya hanyalah seorang pengguna narkoba, bukan pengedar.
"Kami menuntut Fariz RM dibebaskan, karena dia hanya pengguna (narkoba)," kata Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
"Klien kami ada permohonan rehabilitasi," tambahnya.
Baca Juga: Enggak Kapok, Fariz RM Pesan Ganja dari Mantan Sopir
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara tetap ditahan," kata salah satu JPU.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









