Fariz RM Pasrah Dituntut Enam Tahun Penjara Serta Denda Rp800 Juta

AKURAT.CO, Musisi senior Fariz RM harus menerima nasib pahit setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan tuntutan 6 tahun penjara dalam kasus narkotika yang menjeratnya.
Baca Juga: Fariz RM Didakwa Sebagai Pengedar, Ancaman Hukumannya Bikin Kaget!
Bukan hanya tuntutan penjara yang cukup membuatnya terkejut, dirinya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta.
"Enggak apa-apa (divonis 6 tahun penjara), ya kita ikuti aja dulu dalam persidangannya. Kan masih proses ya, kita hormati aja prosesnya. Saya jalani aja, saya menjalani aja dulu prosesnya," kata Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
"Kejaksaan punya SOP ya mesti didakwa, mesti ditetapkan, penasihat hukum pasti membela gitu kan pada akhirnya ya vonis akan diserahkan kepada pengadilan kan gitu, jadi kalau buat saya sih diikuti aja prosesnya sampai akhir," sambungnya.
Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan hal-hal yang menjadi pertimbangan.
Fakta bahwa Fariz RM sudah pernah dihukum menjadi faktor yang memberatkan.
"Sebelum kami sampai pada tuntutan atas diri terdakwa, kami akan mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam tuntutan pidana, yaitu hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika, terdakwa sudah pernah dihukum," tutur jaksa penuntut umum.
"Hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dalam proses persidangan," lanjutnya.
Baca Juga: Enggak Kapok, Fariz RM Pesan Ganja dari Mantan Sopir
Jaksa Penuntut Umum kemudian membacakan beberapa pasal yang menjerat Fariz RM.
"Satu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman dan turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," ujar jaksa penuntut umum.
"Sebagaimana dalam dakwaan melanggar dakwaan kedua pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan turut melanggar pasal 111 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









