Akurat

Nikita Mirzani Bantah Isi Dakwaan dan Sebut Halusinasi

Sri Agustina | 26 Juni 2025, 14:17 WIB
Nikita Mirzani Bantah Isi Dakwaan dan Sebut Halusinasi

AKURAT.CO, Nikita Mirzani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan isi surat dakwaan, ketua hakim menanyakan apakah Nikita memahami isinya atau tidak.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Pondok Bambu, Kepala Rutan: Tak Ada Perlakuan Istimewa

Namun Nikita langsung mengatakan bahwa semua isi surat dakwaan itu ialah halusinasi dan membantah melakukan tindakan yang dituduhkan padanya.

"Ini adalah halusinasi yang mulia," ungkap Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

"Kalau identitas saya yang dipertanyakan betul, tapi isinya saya tidak melakukan tindak pidana kekerasan apalagi pencucian uang yang dibicarakan oleh JPU," lanjutnya.

Mendengar hal ini, hakim ketua meminta agar Nikita Mirzani bisa menanggapi isi surat dakwaan pada saat sidang pembuktian.

"Iya, nanti saudara tanggapi nanti ya dalam pembuktian, silakan saudara tanggapi, saudara buktikan," pinta hakim ketua.

"Pasti, pasti saya buktikan," timpal Nikita Mirzani.

Baca Juga: Laura Meizani Ulang Tahun ke 18, Nikita Mirzani: Mimi Beruntung Miliki Kamu

Ketua hakim juga menyarankan Nikita Mirzani untuk mengajukan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan.

"Jadi karena saudara sudah mengerti ya atas surat dakwaan yang dibacakan oleh saudara penuntut umum, tentunya hak saudara, hak saudara untuk mengajukan keberatan, atau eksepsi atas surat dakwaan yang udah dibacakan," jelas hakim ketua.

"Pertanyaannya, apakah saudara akan melakukan hak tersebut atau tidak? Silakan konsultasi dengan penasihat hukumnya," sambungnya.

Tanpa berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Nikita langsung menjawab bahwa dia akan menggunakan hak tersebut.

"Saya sudah tahu, saya akan melakukan eksepsi karena semua yang dibicarakan oleh JPU adalah bualan karena banyak sekali kata-kata yang dihilangkan," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R