Akurat

Kasus Vidi Aldiano Lawan Keenan Nasution, Yakup Hasibuan Rencanakan Perdamaian

Sri Agustina | 21 Juni 2025, 12:35 WIB
Kasus Vidi Aldiano Lawan Keenan Nasution, Yakup Hasibuan Rencanakan Perdamaian

AKURAT.CO, Yakup Hasibuan, sahabat sekaligus pengacara Vidi Aldiano tengah mengusahakan untuk perdamaian antara kliennya dengan Keenan Nasution terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening.

Baca Juga: Profil Yakup Hasibuan, Suami Jessica Mila yang Jadi Pengacara Vincent Rompies dalam Pemeriksaan Kasus Bullying Binus

Meski belum mengetahui akan seperti apa, suami Jessica Mila itu mengaku akan mengusahakan damai.

"Sebagai advokat, kami berkewajiban mengupayakan damai. Jadi pasti terbuka opsi damai dari pihak kami,” ujar pengacara 29 tahun tersebut saat ditemui awak media di Senayan, Jakarta Pusat, kemarin.

Yakup menceritakan jika usaha perdamaian itu adalah rencananya. Dia belum mengomunikasikannya dengan Vidi Aldiano.

“Dari Vidi sih belum ada arahan lagi ya soal kasus ini. Karena mungkin dia juga sedang sibuk. Tapi kalau dari saya, tetap akan mengupayakan perdamaian terlebih dahulu,” bebernya.

Namun sayangnya, Yakup Hasibuan enggan membeberkan lebih jauh terkait upaya damai apa yang akan disodorkannya pada pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti sebagai penggugat dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta tersebut.

“Pasti ada negosiasi nantinya. Seperti saya bilang, kami akan mengupayakan damai namun tentu ending-nya tergantung prinsipal. Tapi nantilah kami sampaikan lagi setelah sidang tanggal 24 Juni 2025,” imbuhnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Nuansa Bening Oleh Vidi Aldiano, Hasil Remake Dari Keenan Nasution Yang Masih Populer!

Seperti diketahui, Vidi Aldiano digugat Rp24,5 miliar oleh dua pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, atas dugaan pelanggaran hak cipta. Setelah gugatan masuk, sang penyanyi menghapus lagu itu dari platform musik digital.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R