Akurat

Putri Anne Dapat Hak Asuh Anak, Tak Tuntut Soal Nafkah

Sri Agustina | 29 Mei 2025, 15:13 WIB
Putri Anne Dapat Hak Asuh Anak, Tak  Tuntut Soal Nafkah

AKURAT.CO Putri Anne dan Arya Saloka resmi menyandang status cerai secara verstek di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca Juga: Reaksi Amanda Manopo Soal Kabar Arya Saloka Cerai dari Putri Anne

Putusan cerai diambil secara verstek, sebab Putri Anne tak menghadiri sebanyak dua kali selama persidangan.

"Karena ini verstek itu, dua kali berturut-turut termohon (Putri Anne) dipanggil tetapi tidak hadir. Meskipun sudah dipanggil secara patut dan resmi," ujar Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kemarin.

Dalam proses perceraian tersebut, tidak terdapat tuntutan lain dari pihak Putri Anne, seperti nafkah anak, nafkah iddah dan mut'ah, maupun harta gono-gini.

"(Nafkah anak) Tidak ada. Khusus hanya perceraian saja," ucap Suryana.

"(Tuntut harta gono gini) Tidak ada, memang tidak ada. Hanya perceraian saja. (Nafkah iddah dan mut'ah) Tidak ada. Pertama dia karena tidak hadir, kemudian juga tidak dituangkan di dalam surat permohonannya. Hanya perceraian saja," sambungnya.

Sementara kuasa hukum Arya Saloka, Aflah Abdurrahim mengungkapkan alasan di balik hak asuh anak yang jatuh pada Putri Anne.

"Untuk hak asuh anak sebagaimana keterangan founding partner kami, Noverizky, dan hasil dari fakta-fakta di persidangan itu hak asuh anak jatuh kepada Putri Anne," ungkap Aflah.

Baca Juga: Tok, Arya Saloka - Putri Anne Resmi Bercerai

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, di mana anak yang masih di bawah usia 12 tahun secara hukum berada dalam hak asuh ibunya.

"By law memang di bawah 12 tahun hak asuh anak jatuh kepada ibunya," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R