Akurat

Belum Juga P-21, Nikita Mirzani Kini Berpotensi Bebas

Ratu Tiara | 14 Mei 2025, 22:08 WIB
Belum Juga P-21, Nikita Mirzani Kini Berpotensi Bebas

AKURAT.CO Nikita Mirzani masih menjalani penahanan di rutan Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025 karena dugaan pemerasan dan pencucian uang.

Baca Juga: Sudah 20 Hari, Masa Tahanan Nikita Mirzani Ternyata Diperpanjang

Namun sejak 17 Maret 2025, kasus itu masih terus bergulir dan masih P-19. Berkas tersebut sebelumnya sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik Polda Metro Jaya karenakan sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi.

"Pada 17 Maret itu statusnya P-19. Artinya, ada beberapa item, antara 10 atau bahkan puluhan petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik," kata Syahron Hasibuan selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kepada awak media, Rabu (14/5/2025).

Namun berkas itu sudah diterima kembali Kejaksaan dan kemudian nantinya JPU akan mengambil sikap terkait kasus tersebut.

"Sampai 14 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan menentukan sikap, apakah petunjuk yang disampaikan dalam berkas P-19 terdahulu telah dipenuhi atau belum,” bebernya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Laura Meizani: Aku Kangen

Syahron juga menegaskan, apabila hingga batas waktu tersebut berkas masih belum dinyatakan lengkap atau P-21, maka Nikita Mirzani berpotensi bebas demi hukum setelah masa penahanan tambahan berakhir pada 2 Juni 2025.

"Ketentuannya begitu, lepas demi hukum. Tapi kan masih ada waktu (untuk pemeriksaan berkas)," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R