Paula Verhoeven Diperiksa di KY, Buntut Dugaan Pelanggaran Hakim

AKURAT.CO Paula Verhoeven menjalani pemeriksaan di Komisi Yudisial (KY) atas laporannya terhadap dugaan pelanggaran kode etik hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Jadi hari ini Paula dan tim kuasa hukum didampingi saya, Bang Alvon, dan Bang Erwin ada 2 agenda. Jam 10-12 Komisi Yudisial menindaklanjuti permohonan audiensi kami," ujar Siti Aminah, kuasa hukum Paula Verhoeven di kantor Komisi Yudisial, Senin (5/5/2025).
"Jam 13 akan dilakukan permintaan keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang berhubungan dengan perilaku hakim," lanjutnya.
Baca Juga: Semakin Panjang, Paula Verhoeven Lapor Hasil Putusan Cerai ke Badan Pengawas MA
Dalam aduannya, Paula Verhoeven bersama kuasa hukumnya sudah memberikan beberapa poin penting yang merupakan dugaan dari adanya ketidakadilan hakim saat proses perceraian dengan Baim Wong.
"Kami memang sudah menyampaikan poin-poin besar terkait dugaan pelanggaran kode etik (saat audiensi), seperti berperilaku adil, memperlakukan secara setara, tidak berpihak dan harus profesional, yang nanti akan didalami oleh petugas pemeriksa terkait hal itu," jelasnya.
Baca Juga: Kata Paula Verhoeven Soal Pria Diduga Selingkuhannya, Sahabat Dekat Baim Wong?
Siti Aminah menegaskan bahwa langkah ini diambil karena mereka menaruh kepercayaan penuh kepada Komisi Yudisial sebagai institusi yang bertanggung jawab menjaga integritas dan kehormatan profesi hakim.
"Tentu Ibu Paula beraudiensi ke KY karena kami percaya KY yang memiliki mandat untuk menjaga martabat dan kehormatan hakim, untuk mengingatkan agar hakim khususnya majelis hakim pemeriksa itu untuk diperiksa apakah melanggar dugaan kode etik dan pedoman perilaku hakim," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 4Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 8India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








