Akurat

Paula Verhoeven Ajukan Aduan, KY Bakal Segera Proses

Ratu Tiara | 18 April 2025, 12:22 WIB
Paula Verhoeven Ajukan Aduan, KY Bakal Segera Proses

AKURAT.CO, Paula Verhoeven diketahui resmi mengadukan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan terkait hasil putusan sidang cerai dengan Baim Wong.

Paula merasa majelis hakim diduga telah melakukan pelanggaran kode etik hingga mengadukannya ke Komisi Yudisial.

Baca Juga: Paula Verhoeven Terbukti Selingkuh, Nafkah Rp3,4 Miliar Melayang

KY melalui juru bicara menanggapi hal ini dan menjelaskan bahwa mereka telah menerima aduan dari Paula Verhoeven itu.

"Pelapor telah menyampaikan laporan masyarakat adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terkait kasus perceraian yang dihadapinya ke KY. Laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim ini tentu akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Anggota KY dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Jumat (18/4/2025).

"Tahapan pertama adalah memverifikasi kelengkapan formil maupun materiil dari laporan ini, kemudian melakukan analisis," tambahnya.

Baca Juga: Awasi Hakim Nakal, Komisi Yudisial Usul Kewenangan Penyadapan Mandiri

Sebelumnya, Paula mengajukan beberapa aduan terkait salah satunya pengambilan pertimbangan putusan.

“Saya akan menyampaikan beberapa poin di antaranya adalah pelaporan ini, dalam hal ini Majelis Hakim keliru dalam mengambil pertimbangan putusan,” ujar Paula Verhoeven.

“Dan juga terlapor dalam memutuskan tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dari fakta persidangan,” sambungnya.

Paula juga merasa jika nantinya jejak digital akan terus ada terlebih saat ini kedua putranya masih kecil dan akan dewasa nantinya.

"Fitnah ini sudah terlalu jauh, di sini saya punya dua anak laki-laki, dimana suatu hari ketika mereka dewasa mereka akan melihat berita yang saat ini beredar yang begitu masif," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R