Awasi Hakim Nakal, Komisi Yudisial Usul Kewenangan Penyadapan Mandiri

AKURAT.CO Komisi Yudisial akan mengusulkan rencana penyadapan secara mandiri ke DPR RI guna mengawasi kinerja hakim.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Joko Sasmito, mengatakan, dalam Pasal 20 UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, tertuang jika Komisi Yudisial punya wewenang untuk melakukan penyadapan. Namun, Komisi Yudisial diharuskan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lain.
Menurut Joko, kewenangan penyadapan Komisi Yudisial saat ini masih terikat dengan Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artinya, jika Komisi Yudisial meminta bantuan penyadapan, maka harus melalui tiga lembaga tersebut.
"Kami akan mencoba mengusulkan kepada DPR bahwa kewenangan KY tidak bekerja sama dengan aparat hukum lain, tetapi kewenangan penyadapan KY bersifat mandiri," jelas Joko dalam konferensi pers catatan akhir tahun di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu (28/12/2022).
Dia menilai bahwa penyadapan mandiri dinilai penting dimiliki Komisi Yudisial untuk mengawasi para hakim yang terindikasi bermasalah.
Apabila kewenangan penyadapan independen tersebut dikabulkan DPR, hal itu bukan berarti Komisi Yudisial akan menyadap semua hakim di Indonesia.
"Artinya penyadapan tidak semua hakim disadap, tapi ada indikasi, ada temuan, ada korupsi, selingkuh dan sebagainya baru dilakukan penyadapan," jelas Joko.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 520 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 6Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja

