Akurat Logo

Awasi Hakim Nakal, Komisi Yudisial Usul Kewenangan Penyadapan Mandiri

Endra Prakoso | 28 Desember 2022, 22:38 WIB
Awasi Hakim Nakal, Komisi Yudisial Usul Kewenangan Penyadapan Mandiri

AKURAT.CO Komisi Yudisial akan mengusulkan rencana penyadapan secara mandiri ke DPR RI guna mengawasi kinerja hakim.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Joko Sasmito, mengatakan, dalam Pasal 20 UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, tertuang jika Komisi Yudisial punya wewenang untuk melakukan penyadapan. Namun, Komisi Yudisial diharuskan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lain.

Menurut Joko, kewenangan penyadapan Komisi Yudisial saat ini masih terikat dengan Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artinya, jika Komisi Yudisial meminta bantuan penyadapan, maka harus melalui tiga lembaga tersebut.

"Kami akan mencoba mengusulkan kepada DPR bahwa kewenangan KY tidak bekerja sama dengan aparat hukum lain, tetapi kewenangan penyadapan KY bersifat mandiri," jelas Joko dalam konferensi pers catatan akhir tahun di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu (28/12/2022). 

Dia menilai bahwa penyadapan mandiri dinilai penting dimiliki Komisi Yudisial untuk mengawasi para hakim yang terindikasi bermasalah.  

Apabila kewenangan penyadapan independen tersebut dikabulkan DPR, hal itu bukan berarti Komisi Yudisial akan menyadap semua hakim di Indonesia.

"Artinya penyadapan tidak semua hakim disadap, tapi ada indikasi, ada temuan, ada korupsi, selingkuh dan sebagainya baru dilakukan penyadapan," jelas Joko.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.