Kapan Sidang Kasus Vadel Badjideh Bergulir?

AKURAT.CO Vadel Badjideh sampai saat ini masih harus terus mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan asusila anak di bawah umur.
Baca Juga: Resmi, Vadel Badjideh Cabut Kuasa Hukum Razman Arif Nasution, Ganti Siapa?
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengungkapkan jika penahanan Vadel Badjideh memang terus bertambah mulai dari 20 hari, 40 hari, kemudian 60 hari.
"Jadi untuk kasus yang dilaporkan oleh NM (Nikita Mirzani), sudah memasuki tahap untuk VA ditahan, kemudian dari 20 hari menjadi 40 hari penambahan, total 60 hari," kata Nurma Dewi di kantornya, Selasa (8/4/2025).
Nurma juga menjelaskan tim penyidik sampai saat ini masih menunggu berkas kasus menjadi P21 atau dinyatakan lengkap baru kemudian dikirimkan ke Kejaksaan Negeri.
"Yang jelas dari penyidik, berusaha untuk melengkapi berkas yang ada sebelum 60 hari tentunya, kalau berkas ini sudah dinyatakan lengkap, kemudian baru dikirim ke kejaksaan," bebernya.
"Yang sekiranya masih kurang, pasti dilengkapi dan dicari pemberkasannya, adapun kekurangannya yang tahu adalah penyidik," sambungnya.
Baca Juga: Vadel Badjideh Cabut Posisi Kuasa Hukum, Razman Arif Nasution Kecewa Ngerasa Dibohongin!
Nurma merasa optimis bahwa berkas perkara Vadel dinyatakan P21 dalam waktu dekat ini.
"Ya semoga saja lebih cepat lebih baik, karena waktu berjalan, sudah lebih dari 20 hari berjalan, kemudian 40 hari sudah diperpanjang untuk masa penahanan," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









