Akurat

Terbukti Lakukan Pelanggaran, Agnez Mo Harus Bayar Rp1,5 Miliar

Sri Agustina | 4 Februari 2025, 10:50 WIB
Terbukti Lakukan Pelanggaran, Agnez Mo Harus Bayar Rp1,5 Miliar

AKURAT.CO, Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran terkait hak cipta lagu Bilang Saja milik Ari Bias.

Baca Juga: Agnez Mo Abai Soal Somasi, Ari Bias Konsultasi Polisi

Putusan itu diumumkan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada 30 Januari 2025.

"Agnez Mo melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan lagu ciptaan Ari Bias secara komersil dalam tiga konser tanpa izin penggugat," ungkap Minola Sebayang di Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Senin (3/2/2025).

Agnez Mo didenda dan harus membayar Rp1,5 miliar sebab membawakan lagu Bilang Saja di tiga kota berbeda.

Baca Juga: Lirik Lagu Party In Bali Oleh Agnez Mo, Single Terbaru yang Berhasil Menduduki Puncak di iTunes Indonesia

Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias kemudian menjelaskan alasan kenapa penampilan Agnez Mo itu didenda masing-masing sebesar Rp500 juta.

"Hitung-hitungan itu berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta," ujarnya.

Arie Sapta Hermawan alias Ari Bias menggugat Agnez Mo ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait pelanggaran hak cipta, pada September 2024. Gugatan itu dilayangkannya usai sang penyanyi tak menggubris somasi Ari.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R