Kasus KDRT, Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara

AKURAT.CO, Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami selebgram Cut Intan Nabila , Armor Toreador menjalani sidang putusan.
Majelis hakim menilai Armor bersalah atas segala perbuatan yang dilakukan terhadap istrinya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Armor Toreador terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan hukuman terhadap saudara Armor Toreador dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan," ujar majelis hakim dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Selasa (7/1/2025).
Namun, putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan 6 tahun penjara yang diterima terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Armor.
Baca Juga: Kena KDRT 5 Tahun, Cut Intan Nabila Ngaku Bukan Tipe Orang yang Mudah Cerita
Majelis hakim PU mengungkapkan alasan vonis Armor lebih rendah sebab bersikap sopan selama persidangan.
"Hal yang meringankan saudara yakni saudara bersikap sopan selama persidangan, belum pernah diadili sebelumnya, serta Intan selaku saksi korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa," tutur majelis hakim.
Sebagai informasi, Armor sebelumnya didakwa dengan dua pasal berbeda yakni pasal KDRT hingga pasal terkait penganiayaan.
Pertama Pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2004, dengan ancaman 10 tahun penjara dan juga didakwa pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









