Ahmad Dhani Kembali Ungkit soal Tuduhan KDRT, Tunjukkan Bukti SP3 Kasus 2008

AKURAT.CO Musisi Ahmad Dhani kembali menjadi sorotan publik setelah merilis video yang membantah tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang pernah diarahkan kepadanya oleh mantan istrinya, Maia Estianty.
Melalui kanal YouTube pribadinya, Ahmad Dhani Dalam Berita, ia mengunggah video berjudul “Fitnah Maia Part 2: Fitnah KDRT Ahmad Dhani”, yang langsung memicu reaksi dari warganet.
Dalam video yang diunggah pada Minggu, 6 Juli 2025, Ahmad Dhani memperlihatkan sebuah dokumen yang disebutnya sebagai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Surat tersebut, menurut Ahmad Dhani, dikeluarkan pada 3 November 2008 dengan nomor 608/XI/2008/Dit.Reskrimum.
Baca Juga: Feni Rose Pertanyakan Maksud Ahmad Dhani Unggah Video Kompilasi Dugaan Kebohongan Maia Estianty
Ahmad Dhani menjelaskan bahwa surat SP3 tersebut menunjukkan kasus dugaan KDRT yang dilaporkan oleh Maia Estianty telah dihentikan karena tidak cukup bukti.
Ia mengklaim bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah resmi dihentikan secara hukum sejak tahun 2008.
Pernyataan Ahmad Dhani ini sekaligus menanggapi kembali isu yang sempat mencuat di tahun-tahun sebelumnya, di mana Maia Estianty pernah menyebut dirinya sebagai korban KDRT saat masih berumah tangga dengan Ahmad Dhani. Tuduhan tersebut terus menjadi perbincangan publik, terutama di media sosial.
Kemunculan video terbaru ini pun menuai berbagai tanggapan dari masyarakat.
Sebagian netizen mendukung klarifikasi yang disampaikan Ahmad Dhani, namun tidak sedikit pula yang tetap berpihak kepada Maia Estianty.
Baca Juga: Ahmad Dhani Mendadak Unggah Kompilasi Perkataan Maia Estianty yang Diduga Fitnah, Kenapa?
Perseteruan keduanya yang sudah lama berakhir secara hukum tampaknya masih meninggalkan jejak emosional yang kuat di mata publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Maia Estianty terkait pernyataan dan bukti yang disampaikan Ahmad Dhani dalam video tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Prediksi Sassuolo vs Lazio 28 Oktober 2026: Jay Idzes Absen, Biancocelesti Diunggulkan
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok







