Penggelapan Uang, Mantan Manajer Fuji Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

AKURAT.CO, Eks manajer selebgram Fujianti Utami atau Fuji kembali menjalani sidang kasus penggelapan uang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga: Baru Kerja Setahun, Batara Ageng Sukses Tilep Rp1,3 Miliar dari Fujianti Utami
Sidang pembacaan putusan itu membuat diri Batara Ageng, Eks Manajer Fuji menerima hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Batara Ageng terbukti secara sah melakukan penggelapan terhadap orang yang terjalin hubungan kerja," ujar majelis hakim saat sidang, Selasa, (12/11/2024).
"Menjatuhkan saudara Batara Ageng dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," tambah majelis hakim.
Vonis itu lebih ringan sebab majelis hakim melihat Batara Ageng cukup bersikap sopan selama jalani persidangan.
"Hal yang meringankan saudara yakni saudara bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah diadili sebelumnya," ucapnya.
Menanggapi putusan mantan manajernya, Fuji pun mengaku lega dan puas.
"Tadi udah putusan, Alhamdulillah semuanya prosesnya berjalan cepat, aku juga lumayan puas sama hasilnya," imbuhnya.
Baca Juga: Pangku Gala Sky di Mobil, Fujianti Utami Dapat Kritikan dari Ragil Mahardika
Atas kejadian yang membuatnya merugi hingga Rp2 miliar itu, kini mantan kekasih Thariq Halilintar tersebut lebih hati-hati kepada orang lain.
"Semenjak kejadian itu, aku jauh lebih hati-hati lagi monitor tim, jauh lebih galak juga, jadi melihat bangetlah detail-detail pengeluaran dan pemasukan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









